Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 7/2011 Pasal 475

Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Lingkungan hidup; dan c. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Bencana.

PERMEN 7/2011 Pasal 569

Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan

PERMEN 7/2011 Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sam

PERMEN 7/2011 Pasal 571

Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional; b. Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan; c. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral; d. Subdirektorat Lingkungan Hidup

PERMEN 7/2011 Pasal 585

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai

Subdirektorat Perdagangan Jasa, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-

PERMEN 7/2011 Pasal 598

Subdirektorat Perdagangan Jasa, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Perdagangan Jasa dan E-Commerce; b. Seksi Kerja Sama Perdagangan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup; c. Seksi Aksesi World Trade Organization dan Kajian Kebija

PERMEN 8/2011 Pasal 35

(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, berisi tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan lambang negara di dalamnya. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berisi tulisan

PERMEN 8/2011 Pasal 38

(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a disimpan pada unit kerja yang membidangi persuratan di sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b disimpan pada unit kerja yang membidangi persur

PERMEN 97-m-dag-per-12-2014/2014 Pasal 14

(1) Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus disertai SPE dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemili

PERMEN 97/2014 Pasal 2

(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordina

PERMEN 9/2011 Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN ESDM/33 Pasal 3

(1) Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, wajib dilaksanakan oleh pelaksana PSPE atau pemegang IPB. (2) Penerapan K3 dan Keteknik

PERMEN ESDM/4 Pasal 31

(1) Dalam menerapkan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup, Badan Usaha BBN wajib memiliki Kepala Teknik sebelum memulai pengusahaan BBN. (2) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada setiap pabrik BBN. (3) Kepala Teknik sebagaimana d

PERMEN ESDM/7 Pasal 4

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

PERMEN ESDM/7 Pasal 16

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pen

PERMEN KES/1189MENKESPERVIII2010 Pasal 39

Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.

PERMEN KKP/30-permen-kp-2014 Pasal 30

(1) Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, menggangu kesehatan dan ketenteraman masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku utama, pelaku usaha

PERMEN LHK/10 Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tid

PERMEN LHK/12 Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2