Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK I
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat kajian dan rekomendasi pendirian BLK dengan mempertimbangkan aspek: a. ketenagakerjaan; b. demografi; c. geografi; d. hukum; e. sosial dan budaya; f. ekonomi; g. ilmu pengetahuan dan teknologi; h. manajemen; dan i. pendan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP
Asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. asuransi purna jabatan, termasuk program jaminan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diberikan selama menjabat; b. premi yang ditanggung
Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan tangkap dan di bidang ketenagakerjaan baik nasional, internasional, dan peratur
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketena
Data terpilah menurut jenis kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, politik dan pengambilan keputusan, hukum dan sosial budaya, dan kekerasan.
SOP PIK-P2D ini meliputi SOP layanan informasi, SOP layanan konsultasi dan SOP layanan fasilitasi di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya kepada penyandang disabilitas.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian mulai dari penyusunan M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERL
Unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggunakan pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran
SKKNI yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. SKKNI bidang Pengelolaan SPAM Subbidang Produksi, Tansmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen SPAM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Komp
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.26/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/XII/
(1) Pelaksanaan pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh: a. instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan b. perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja
(1) Situs web Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh: a. Pusat Hubungan Masyarakat untuk berita ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. b. Biro Hukum untuk informasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum dan FAQ (2) Dalam melaksanakan pengelolaan
(1) E-government yang diselenggarakan oleh unit kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Balitfo. (2) Dalam penyelenggaraan e-government, Balitfo mempunyai tugas: a. MENETAPKAN master plan, standar sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. memfasilitasi Pusat dan Daerah dalam
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dalam waktu tertentu. 2. Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pem
