Pencarian
Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan tangkap dan di bidang ketenagakerjaan baik nasional, internasional, dan peratur
(1) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a kepada Dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara. (2) Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaima
…terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. (4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja selain penyelenggara
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan, penerbitan nomor kepesertaan, dan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara diatur dengan Peratu
(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan oleh ahli waris Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematia
(1) Bagi Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing- masing oleh: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota; d. dinas yang menyelenggarakan urusan p
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP
(1) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas: 000 umum 100 pemerintahan 200 politik 300 keamanan dan ketertiban 400 kesejahteraan 500 perekonomian 600 pekerjaan umum dan ketenagakerjaan 700 pengawasan 800 kepegawai
Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan
Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya di bidang kerja sama teknik, sosial, pendidikan dan kebudayaan, serta ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri s
Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Teknik, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Sosial; c. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. Seksi Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagaker
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB
(1) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang k
Usul PAK Mediator Hubungan Industrial diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industri
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembin
