Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15-per-m-kukm-ix-2015/2015 Pasal 21

(1) Koperasi wajib memiliki sistem informasi pelayanan anggota sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan. (2) Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan, tabungan masing- masing penyimpan serta pinjaman yang disalurkannya, kecuali dalam hal yang diperlukan

PERMEN 15-pmk-03-2012/2012 Pasal 8

(1) Dalam hal Subyek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP, atau mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang menimbulkan kerugian negara, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan p

PERMEN 151-pmk-011-2013/2013 Pasal 5

(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan T

PERMEN 151-pmk-011-2013/2013 Pasal 10

(1) Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar. (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pe

PERMEN 151-pmk-03-2021/2021 Pasal 18

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada Pemungut Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (2) Bea

PERMEN 153-pmk-03-2009/2009 Pasal 8

Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan telah m

PERMEN 155-pmk-04-2019/2019 Pasal 25

(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (2) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimak

PERMEN 158-pmk-01-2012/2012 Pasal 39

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek sengketa perpajakan; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang

PERMEN 158-pmk-01-2012/2012 Pasal 46

(1) Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/atau permohonan uji materiil sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Permohonan izin tertulis dari Menteri sebag

PERMEN 15/2022 Pasal 17

(1) Harga Gas Bumi Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) belum termasuk pajak pertambahan nilai. (2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang mengenakan pajak pertambahan nilai atas setiap penjualan

PERMEN 16-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya

PERMEN 163-pmk-03-2012/2012 Pasal 7

(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaiman

PERMEN 163-pmk-05-2013/2013 Pasal 8

(1) Klaim pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tanpa memperhitungkan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM. (2) Dalam hal besarnya klaim pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran pajakmelalui potongan SPM,peny

PERMEN 163-pmk-06-2020/2020 Pasal 2

Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN, selain piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 2

PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPDDP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; c. pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data p

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 11

Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan.

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan; c. pelaksanaan urusan logistik pen

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 14

(1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. (2) Seksi Penyim

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan; b. pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan; c. pelaksanaan kegiatan pemantauan d