Pencarian
(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum memenuhi s
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah memenuhi syarat
(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan. (2) Dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu s
(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). (2) Verifikasi Faktual
(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2
(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) belum memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) t
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) sudah memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) telah
(1) Penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu dilakukan oleh KPU. (2) Nomor urut Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurutkan setelah nomor urut Partai Politik peserta Pemilu sebagaima
pasal.id UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. bahwa berdasarkan
(1) KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama waktu pendaftaran. (2) KPU melaksanakan Verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (3) KPU MENETAPKAN Partai Politik Peserta
(1) Proses dan hasil Verifikasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan Komisi Pemil
Pengundian nomor urut Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilu dilakukan oleh KPU setelah pengundian nomor urut Partai Politik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(1) Pemilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih. (2) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informas
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHPLN paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi menge
