Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 52

(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum memenuhi s

PERATURAN KPU/4 Pasal 55

(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah memenuhi syarat

PERATURAN KPU/4 Pasal 58

(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan. (2) Dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu s

PERATURAN KPU/4 Pasal 67

(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). (2) Verifikasi Faktual

PERATURAN KPU/4 Pasal 109

(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2

PERATURAN KPU/4 Pasal 110

(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) belum memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) t

PERATURAN KPU/4 Pasal 113

(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) sudah memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) telah

PERATURAN KPU/4 Pasal 145

(1) Penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu dilakukan oleh KPU. (2) Nomor urut Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurutkan setelah nomor urut Partai Politik peserta Pemilu sebagaima

PERATURAN KPU/6 Pasal 119

pasal.id UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. bahwa berdasarkan

PERATURAN KPU/6 Pasal 3

(1) KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama waktu pendaftaran. (2) KPU melaksanakan Verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (3) KPU MENETAPKAN Partai Politik Peserta

PERATURAN KPU/6 Pasal 50

(1) Proses dan hasil Verifikasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan Komisi Pemil

Pengundian nomor urut Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilu dilakukan oleh KPU setelah pengundian nomor urut Partai Politik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

PERATURAN KPU/7 Pasal 3

(1) Pemilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih. (2) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai

PERATURAN KPU/7 Pasal 49

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERATURAN KPU/7 Pasal 52

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERATURAN KPU/7 Pasal 66

(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi

PERATURAN KPU/7 Pasal 68

(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informas

PERATURAN KPU/7 Pasal 82

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara

PERATURAN KPU/7 Pasal 90

(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai

PERATURAN KPU/7 Pasal 92

(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHPLN paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi menge