Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 135/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal terdapat pembayaran atas penurunan** komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebaga

KEMENKEU 135/pmk Pasal 9

**(1) Berdasarkan daftar perhitungan pembayaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) serta Pasal 8 ayat (2), PPSPM menerbitkan dan mengajukan SPM pembayaran ke KPPN atas komponen penghasilan yang mengalami penurunan. **(2) Tata cara

KEMENKEU 135/pmk Pasal 11

**(1) Pembayaran penghasilan sebesar penghasilan pada** jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (5) huruf a kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya sejak pejabat dimaksud mendapatkan pro

KEMENKEU 135/pmk Pasal 12

Penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) termasuk dalam hal akumulasi komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah sama atau lebih tinggi dengan

KEMENKEU 135/pmk Pasal 13

**(1) Pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi** yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan: - Penghent

KEMENKEU 135/pmk Pasal 14

**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan** pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. **(2) Pengendalian

KEMENKEU 135/pmk Pasal 13

( 1) Daftar Bakal Calon yang disampaikan DJKN kepada Tim UUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai dengan hasil Assessment yang dilakukan oleh Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud .J dalam Pasal 12. **(2) Tim UKK berwenang melakukan perubahan susunan**

KEMENKEU 135/pmk Pasal 16

( 1) Hasil penilaian masing-masing anggota Tim UKK untuk setiap Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditandatangani oleh masing-masing anggota Tim UKK yang melakukan penilaian. **(2) Berdasarkan hasil penilaian Bakal Calon** sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 135/pmk Pasal 17

( 1) Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16A ayat (3), Tim UKK menetapkan 2 (dua) Calon Anggota Direksi untuk setiap jabatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim UKK. **(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud** pada

KEMENKEU 135/pmk Pasal 18

Direktur Jenderal menyampaikan hasil penetapan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) kepada RUPS melalui Wakil Menteri. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 135/pmk Pasal 19

( 1) RUPS mengangkat seorang Calon Anggota Direksi menjadi anggota Direksi berdasarkan hasil penetapan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Dalam hal Persero yang seluruh sahamn

KEMENKEU 135/pmk Pasal 29

( 1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat ( 1) kepada RUPS melalui Wakil Menteri. **(2) Penyampaian usulan pemberhentian sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1), disertai dengan: - pen

KEMENKEU 135/pmk Pasal 4

Pengelolaan Aset Kredit meliputi: - penatausahaan Aset Kredit; - penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); - melakukan Restrukturisasi Aset Kredi_; - penjualan; - penyertaan modal negara; dan - pembayaran dalam bentuk aset (asset settleme

KEMENKEU 135/pmk Pasal 15

**(1) Pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan atas permohonan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - - debitur kepada Menteri melalui DireKtur Jenderal, dalam hal debitur perorangan;

KEMENKEU 135/pmk Pasal 16

Aset Properti yang dikelola oleh Menteri, terdiri atas: - aset milik Bank Asal; - aset eks jaminan kredit Bank yang telah diambil alih menjadi milik Bank Asal (BJDA); dan - aset yang diserahkan oleh Debitur atau Obiigor untuk pembayaran kewajibannya kepada Eank Asal/ BPPN/ Pemer

KEMENKEU 135/pmk Pasal 22

**(1) Nilai limit Lelang Aset Properti ditetapkan '.Jleh** Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar. **(2) Nilai limit lelang sebagaimana dimaksud i:ada** ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun s::-jak tanggal ditetapkan, kecuali terdap

KEMENKEU 135/pmk Pasal 31

**(1) Pemanfaatan atas Aset Properti sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilaksanakan oleh Direktur J enderal. **(2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara** sewa, pmJam pakai, kerja sama pemanfaa-'-an, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/a.

KEMENKEU 135/pmk Pasal 33

( 1) Persetujuan pemanfaatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur. **(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diberikan, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri melaksanakan pemanf

KEMENKEU 135/pmk Pasal 35

**(1) Pen eta pan Status Penggunaan Aset Properti** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Negara/Lembaga. **(2) Penetapan Status Penggunaan Aset Pr

KEMENKEU 135/pmk Pasal 41

Penilaian Aset Properti se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 huruf i dilakukan dalam hal: - Lelang; - Penebusan; - pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah; - sewa; - kerja sama pemanfaatan; - dihapus; - bangun guna serah/bang