Pencarian
Penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) termasuk dalam hal akumulasi komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah sama atau lebih tinggi dengan
**(1) Pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi** yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan: - Penghent
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan** pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. **(2) Pengendalian
( 1) Daftar Bakal Calon yang disampaikan DJKN kepada Tim UUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai dengan hasil Assessment yang dilakukan oleh Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud .J dalam Pasal 12. **(2) Tim UKK berwenang melakukan perubahan susunan**
( 1) Hasil penilaian masing-masing anggota Tim UKK untuk setiap Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditandatangani oleh masing-masing anggota Tim UKK yang melakukan penilaian. **(2) Berdasarkan hasil penilaian Bakal Calon** sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16A ayat (3), Tim UKK menetapkan 2 (dua) Calon Anggota Direksi untuk setiap jabatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim UKK. **(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud** pada
Direktur Jenderal menyampaikan hasil penetapan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) kepada RUPS melalui Wakil Menteri. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
( 1) RUPS mengangkat seorang Calon Anggota Direksi menjadi anggota Direksi berdasarkan hasil penetapan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Dalam hal Persero yang seluruh sahamn
( 1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat ( 1) kepada RUPS melalui Wakil Menteri. **(2) Penyampaian usulan pemberhentian sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1), disertai dengan: - pen
Pengelolaan Aset Kredit meliputi: - penatausahaan Aset Kredit; - penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); - melakukan Restrukturisasi Aset Kredi_; - penjualan; - penyertaan modal negara; dan - pembayaran dalam bentuk aset (asset settleme
**(1) Pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan atas permohonan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - - debitur kepada Menteri melalui DireKtur Jenderal, dalam hal debitur perorangan;
Aset Properti yang dikelola oleh Menteri, terdiri atas: - aset milik Bank Asal; - aset eks jaminan kredit Bank yang telah diambil alih menjadi milik Bank Asal (BJDA); dan - aset yang diserahkan oleh Debitur atau Obiigor untuk pembayaran kewajibannya kepada Eank Asal/ BPPN/ Pemer
**(1) Nilai limit Lelang Aset Properti ditetapkan '.Jleh** Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar. **(2) Nilai limit lelang sebagaimana dimaksud i:ada** ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun s::-jak tanggal ditetapkan, kecuali terdap
**(1) Pemanfaatan atas Aset Properti sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilaksanakan oleh Direktur J enderal. **(2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara** sewa, pmJam pakai, kerja sama pemanfaa-'-an, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/a.
( 1) Persetujuan pemanfaatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur. **(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diberikan, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri melaksanakan pemanf
**(1) Pen eta pan Status Penggunaan Aset Properti** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Negara/Lembaga. **(2) Penetapan Status Penggunaan Aset Pr
Penilaian Aset Properti se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 huruf i dilakukan dalam hal: - Lelang; - Penebusan; - pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah; - sewa; - kerja sama pemanfaatan; - dihapus; - bangun guna serah/bang
**(1) Hibah Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16 huruf 1 dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk: - kepentingan sosial; - budaya; - keagamaan; - kemanusiaan; - pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau - penyelen
Petunjuk pelaksanaan tugas yang cliperlukan clalam pengelolaan Aset berclasarkan Peraturan Menteri ini clitetapkan oleh Menteri. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- - 1
**(1) Dalam rangka pengelolaan risiko fiskal,** pemberian Jaminan Pinjaman dapat dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan dari Menteri. **(2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh** BUPI, Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah se bagaiman
