Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 44/2024 Pasal 51

(1) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a kepada Dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara. (2) Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaima

PERMEN 4/2022 Pasal 17

(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan oleh ahli waris Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematia

PERMEN 4/2022 Pasal 20

(1) Bagi Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada

PERMEN 4/2022 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMEN 6/2025 Pasal 42

(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing- masing oleh: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota; d. dinas yang menyelenggarakan urusan p

PERMEN 6/2025 Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP

PERMEN 78/2012 Pasal 8

(1) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas: 000 umum 100 pemerintahan 200 politik 300 keamanan dan ketertiban 400 kesejahteraan 500 perekonomian 600 pekerjaan umum dan ketenagakerjaan 700 pengawasan 800 kepegawai

PERMEN 7/2011 Pasal 616

Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan

PERMEN 7/2011 Pasal 806

Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya di bidang kerja sama teknik, sosial, pendidikan dan kebudayaan, serta ketenagakerjaan.

PERMEN 7/2011 Pasal 807

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri s

PERMEN 7/2011 Pasal 808

Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Teknik, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Sosial; c. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. Seksi Ketenagakerjaan.

PERMEN 7/2016 Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK

PERMEN 7/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagaker

PERMEN 7/2020 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMEN 83-pmk-03-2012/2012 Pasal 5

(1) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang k

PERMEN 83/2020 Pasal 30

Usul PAK Mediator Hubungan Industrial diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industri

PERMEN 83/2020 Pasal 31

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembin

PERMEN 8/2016 Pasal 4

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai tugas: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah hubungan industrial di perusahaan; b. membahas perkembangan ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial yang menjadi isu di pe

PERMEN 8/2016 Pasal 6

(1) Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan yang tercatat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. (2) Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buru

PERMEN 8/2016 Pasal 16

(1) Pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh melaporkan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Administrator dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan pimpinan perusahaan di KEK. (2) Administrator sebagaimana dimak