Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 9

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus: a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. lu

PERMEN 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 25

(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahun. (2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. memuat jumlah dan keteran

PERMEN 113-pmk-02-2009/2009 Pasal 4

Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: 1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari: 1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 2) Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (P

PERMEN 115-pmk-03-2021/2021 Pasal 27

Kepala kantor pelayanan pajak, menerbitkan: a. surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (

PERMEN 116/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawas

PERMEN 116/2024 Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan tekni

PERMEN 116/2024 Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Be

PERMEN 116/2024 Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dan Komite Pengawas Perpajakan; b. pelaksanaan urusan protokol ketua, wakil ketua dan a

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 8

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. (2) Subbagia

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 12

(1) Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi informa

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 36

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas <

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. perumusan da

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 60

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evalua

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 248

Subdirektorat Analisis Ekonorni Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas: a. Seksi Analisis Ekonorni Makro; b. Seksi Analisis Penerirnaan Perpajakan dan Hibah; c. Seksi Analisis Penerirnaan Negara Bukan Pajak; dan d. Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan d

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 418

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan I. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirekt