Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 132-pmk-03-2022/2022 Pasal 20

(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Paj

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 9

Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, penyiapan dan evaluasi pelaksanaan terhadap kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan analisa dan konsultasi pelaksanaan tugas ins

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 13

Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, penyiapan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi terhadap pencegahan penyimpangan dan monitoring pelaksanaan tugas instansi perpajakan sert

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 17

Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, penyiapan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengaduan dan verifikasi pelaksanaan tugas instansi perpajakan, menerapkan prioritas yang me

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen

Kantor Pengolahan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dengan memanfaatkan tekn

PERMEN 134-pmk-01-2011/2011 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lai

PERMEN 134-pmk-010-2017/2017 Pasal 1

(1) Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagai

PERMEN 134-pmk-010-2017/2017 Pasal 4

(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.

PERMEN 134-pmk-010-2017/2017 Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit

PERMEN 135/2024 Pasal 6

(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana

PERMEN 138-pmk-02-2013/2013 Pasal 4

Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: 1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari: 1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 2) Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (P

PERMEN 14-pmk-03-2011/2011 Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 142pmk-01-2015/2015 Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana

PERMEN 143-pmk-04-2011/2011 Pasal 21

(1) Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Ke

PERMEN 144-pmk-011-2012/2012 Pasal 15

Terhadap penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMEN 146-pmk-03-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMEN 149-pmk-04-2015/2015 Pasal 13

(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), da