Pencarian
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (2) Pelapor dalam menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat did
(1) Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1. (2) Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap. (3) Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan f
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk
Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pelaporan Pelanggaran Pemilu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau Laporan dicabut oleh Pelapor, Laporan tidak diregistrasi.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/
(1) Dalam hal hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a, Temuan atau Laporan dihentikan. (2) Penghentian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno.
Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau Pasangan Calon.
(1) Bawaslu membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu
(1) Bawaslu Provinsi membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di tingkat provinsi. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi. (3) Majelis pe
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di tingkat kabupaten/kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Ko
Sanksi terhadap terlapor/pelaku yang terbukti melakukan tindakan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berupa pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Pasangan Calon.
(1) Dalam hal putusan Bawaslu menyatakan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terbukti, amar putusan berbunyi, “MEMUTUSKAN”, serta: a. menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan menjanjikan dan
Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pelaporan Pelanggaran Pemilu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal belum terbentuk susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memastikan KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing meneri
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerj
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. konferensi pers oleh Koordinator Gakkumdu; b. buletin; dan/atau c. laman resmi Bawaslu.
(1) Gakkumdu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu melalui Gakkumdu Provinsi. (2) Gakkumdu Provinsi melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu. (3) Gakkumdu Luar Negeri melaporkan hasil penanganan tindak pidana
