Pencarian
(1) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan erolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi dan suara tidak sah serta pen
Jenis Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Penetapan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD, Penetapan Calo
(1) Sekretariat PPLN dibentuk untuk membantu PPLN menyelenggarakan Pemilu di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan dan di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (2) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang
(1) Dalam hal anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dapat memberikan santunan. (2) Dalam hal anggota badan Adhoc memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, santunan sebagaimana dimaksud pada
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politi
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional Peserta Pemilu dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Pasangan Calon. (2) Pengurus Partai Politik
(1) KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pemilu di TPS. (2) KPPS berkedudukan di TPS.
(1) PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang
(1) PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR pada formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN setelah rekapitulasi di wilayah kerja PPLN selesai. (2) Pengumuman sebagaima
(1) KPU dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan DPD. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a kepada
(1) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. (2) Dalam MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menggunakan data k
(1) KPU mengumumkan pembukaan akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. tata cara permohonan akses Sipol; dan b. data dan dokumen persyaratan yang harus diinput dan diunggah oleh P
(1) KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU melalui Sipol. (2) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada Partai Politi
(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. dokumen pendaftaran yang harus diserahkan; b. waktu pendaftaran; dan c. tempat pendaftaran. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dim
(1) KPU membuka masa pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai den
(1) KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah lengkap; b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tel
(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan te
(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi keanggotaan. (2) Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2)
