Pencarian
…ayat (10) diubah, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (la), ayat (1 b), dan ayat (le), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3e), dan ayat (3d), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu
…berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 5 dan Pas al 6. (la) Perhitun
… kolusi, dan nepotisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a
angka 3).
(5) Pertyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Refund
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) untuk pengeluaran
ineligible dan penyelesaian administratif sebagaimana
dimaksud dalam
Dalam rangka penyelesaian Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik melalui mekanisme PL dan/atau L/C, serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga
…administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Pemda, BUMN, BUMD, penyedia barang/jasa, atau individu, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan pemberitahuan permintaan Refund kepada Pemda, BUMN, BUMD,
(1) Kementerian Negara/Lembaga selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari PHLN tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan Refund yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pertanggungjawaban Kementerian Negara/Le
(1) Terhadap Refund yang tidak dilaksanakan terlebih dahulu oleh Pemerintah untuk PHLN yang ditarik melalui mekanisme Reksus, dan dalam hal Reksus masih aktif, serta pelaksana kegiatan telah menyetorkan dana Refund ke kas negara melalui bank/pos persepsi sebagaimana dimaksud dalam
( 1) Dalam rangka pelaksanaan Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik melalui mekanisme PL, dan/atau L/ C serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ne
( 1) Dalam rangka pelaksanaan Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik dengan mekanisme PL dan/atau L/C serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Pemda, BUMN, BUM
Dalam rangka pelaksanaan Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik dengan mekanisme PL dan/atau L/C serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Pemda, BUMN, BUMD, penyedia ba
(1) Dalam hal Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan tidak menyepakati satu atau lebih pengeluaran ineligible yang dinyatakan oleh Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah c. q. Kementerian Keuangan mengupayakan negosiasi dengan Pemberi PHLN. (2) Hasil negos
Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan sesuai prosedur yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan ·bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---
Penggantian dana Refund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai prosedur yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(1) Pejabat Aclministrasi yang clialihkan menjacli Pejabat** Fungsional sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat **(2) cliberikan penghasilan yang besarannya ticlak** mengalami penurunan clibancling penghasilan sebelumnya saat menclucluki jabatan aclministrasi. **(2
( 1) Penghasilan se bagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (5) huruf a cliberikan sejak Pejabat Aclministrasi clialihkan clan clilantik menjacli Pejabat Fungsional yang clibuktikan clengan: - surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan; clan - surat p
**(1) KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran** perhitungan dan pelaksanaan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. **(2) Pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran y
**(1) Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Dalam hal komponen
**(1) Dalam hal terdapat pembayaran atas penurunan** komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebaga
**(1) Berdasarkan daftar perhitungan pembayaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) serta Pasal 8 ayat (2), PPSPM menerbitkan dan mengajukan SPM pembayaran ke KPPN atas komponen penghasilan yang mengalami penurunan. **(2) Tata cara
**(1) Pembayaran penghasilan sebesar penghasilan pada** jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (5) huruf a kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya sejak pejabat dimaksud mendapatkan pro
