Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 135/pmk Pasal 5

**(1) Mente1i Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian** Anggaran Bendahara Umum Negara 111enetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerin1aan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1e

KEMENKEU 135/pmk Pasal 8

(1) Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke

KEMENKEU 135/pmk Pasal 9

(1) Pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak negara lainnya. (2) Penyetoran pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesu

KEMENKEU 135/pmk Pasal 9

…ayat (10) diubah, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (la), ayat (1 b), dan ayat (le), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3e), dan ayat (3d), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu

KEMENKEU 135/pmk Pasal 10

…berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 5 dan Pas al 6. (la) Perhitun

KEMENKEU 135/pmk Pasal 3

… kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a angka 3). (5) Pertyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Refund sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) untuk pengeluaran ineligible dan penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam

Dalam rangka penyelesaian Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik melalui mekanisme PL dan/atau L/C, serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga

KEMENKEU 135/pmk Pasal 7

…administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Pemda, BUMN, BUMD, penyedia barang/jasa, atau individu, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan pemberitahuan permintaan Refund kepada Pemda, BUMN, BUMD,

KEMENKEU 135/pmk Pasal 10

(1) Kementerian Negara/Lembaga selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari PHLN tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan Refund yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pertanggungjawaban Kementerian Negara/Le

KEMENKEU 135/pmk Pasal 11

(1) Terhadap Refund yang tidak dilaksanakan terlebih dahulu oleh Pemerintah untuk PHLN yang ditarik melalui mekanisme Reksus, dan dalam hal Reksus masih aktif, serta pelaksana kegiatan telah menyetorkan dana Refund ke kas negara melalui bank/pos persepsi sebagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 135/pmk Pasal 12

( 1) Dalam rangka pelaksanaan Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik melalui mekanisme PL, dan/atau L/ C serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ne

KEMENKEU 135/pmk Pasal 13

( 1) Dalam rangka pelaksanaan Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik dengan mekanisme PL dan/atau L/C serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Pemda, BUMN, BUM

KEMENKEU 135/pmk Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik dengan mekanisme PL dan/atau L/C serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Pemda, BUMN, BUMD, penyedia ba

KEMENKEU 135/pmk Pasal 16

(1) Dalam hal Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan tidak menyepakati satu atau lebih pengeluaran ineligible yang dinyatakan oleh Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah c. q. Kementerian Keuangan mengupayakan negosiasi dengan Pemberi PHLN. (2) Hasil negos

KEMENKEU 135/pmk Pasal 17

Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan sesuai prosedur yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan ·bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

KEMENKEU 135/pmk Pasal 18

Penggantian dana Refund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai prosedur yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 135/pmk Pasal 3

**(1) Pejabat Aclministrasi yang clialihkan menjacli Pejabat** Fungsional sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat **(2) cliberikan penghasilan yang besarannya ticlak** mengalami penurunan clibancling penghasilan sebelumnya saat menclucluki jabatan aclministrasi. **(2

KEMENKEU 135/pmk Pasal 4

( 1) Penghasilan se bagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (5) huruf a cliberikan sejak Pejabat Aclministrasi clialihkan clan clilantik menjacli Pejabat Fungsional yang clibuktikan clengan: - surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan; clan - surat p

KEMENKEU 135/pmk Pasal 5

**(1) KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran** perhitungan dan pelaksanaan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. **(2) Pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran y

KEMENKEU 135/pmk Pasal 7

**(1) Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Dalam hal komponen