Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau masyarakat dan/atau lingkungan hidup atau negara wajib: a. melaku
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta penge
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintahan daerah dalam perumusan materi muatan rancangan peraturan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap pendirian Industri Farmasi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
Kepala daerah menyusun rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokas
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian penggunaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH DR, DBH SDA Kehuta
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan
hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia
Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan masalah atau kegiatan di bida
Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion; dan b. Subbidang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(1) Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Kementerian. (2) Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku dipimpin oleh
Bidang Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan serta fasilitas laboratorium lingkungan hidup rujukan daerah wilayah ekoregion Sulawesi dan Maluku. 48. Ketentuan Pasal 631 diubah, sehingga berbunyi
(1) Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Kementerian. (2) Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua dipimpin oleh Kepala.
Bidang Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan serta fasilitas laboratorium lingkungan hidup rujukan daerah wilayah ekoregion Papua.
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Tugas Organisasi
Bagian Pengelolaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan harmonisasi pemantauan dan evaluasikinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pemberitaan serta informasi publik dan hubungan lembaga bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimak
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingku
