Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 235-pmk-02-2022/2022 Pasal 4

(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi paling banyak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen). (2) Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beban operasional dan beban non operasional pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Beban operasional sebaga

PERMEN 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 4

(1) Rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen). (2) Aset Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Aset Lancar yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Liabilitas Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sel

PERMEN 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 5

(1) Rasio Ekuitas terhadap Liabilitas paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen). (2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Ekuitas yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas y

PERMEN 25/2015 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMEN 26/2014 Pasal 9

(1) Menteri dapat mencabut keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 apabila Lembaga Audit SMK3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ket

PERMEN 26/2014 Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMEN 27/2015 Pasal 9

(1) Pengusaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Waktu Kerja dan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. periode k

PERMEN 27/2015 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMEN 27/2016 Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP

PERMEN 28/2016 Pasal 5

Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan dapat diturunkan dari hasil pemetaan.

PERMEN 28/2016 Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMEN 31/2015 Pasal 49

Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik.

PERMEN 37/2015 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; b. meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMEN 37/2015 Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMEN 40/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang keten

PERMEN 40/2015 Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMEN 41/2015 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI

PERMEN 42-permen-kp-2016/2016 Pasal 10

Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan tangkap dan di bidang ketenagakerjaan baik nasional, internasional, dan peratur