Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 105-pmk-03-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bendahara Pengeluaran menyampaikan Daftar Rincian Pembayaran kepada PPK pada BNPB dilampiri: a. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan b. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan. (2) Berdasarkan Da

PERMEN 105/2025 Pasal 7

Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PERMEN 107-pmk-011-2013/2013 Pasal 11

Wajib Pajak yang atas seluruh atau sebagian penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor

PERMEN 107-pmk-011-2013/2013 Pasal 12

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersendiri. (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak

PERMEN 108/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi

PERMEN 108/2025 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan: a. permohonan Lembaga Keuangan Pelapor

PERMEN 108/2025 Pasal 32

(1) Selain wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara

PERMEN 108/2025 Pasal 33

(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dal

PERMEN 108/2025 Pasal 40

(1) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf

PERMEN 108/2025 Pasal 49

(1) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 22, Pasal 33, dan Pasal 40 dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. (2) S

PERMEN 108/2025 Pasal 55

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 dapat ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perpajakan.

PERMEN 108/2025 Pasal 57

Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

PERMEN 108/2025 Pasal 59

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengen

PERMEN 108/2025 Pasal 60

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d

PERMEN 11-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

(1) Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kesalahan tulis; b. kesalahan hitung; dan/atau c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kes

PERMEN 11-pmk-03-2013/2013 Pasal 4

Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud d

PERMEN 11-pmk-03-2013/2013 Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak ber

PERMEN 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas: a. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan<