Pencarian
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bendahara Pengeluaran menyampaikan Daftar Rincian Pembayaran kepada PPK pada BNPB dilampiri: a. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan b. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan. (2) Berdasarkan Da
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak yang atas seluruh atau sebagian penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersendiri. (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan: a. permohonan Lembaga Keuangan Pelapor
(1) Selain wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dal
(1) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf
(1) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 22, Pasal 33, dan Pasal 40 dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. (2) S
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 dapat ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengen
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d
(1) Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kesalahan tulis; b. kesalahan hitung; dan/atau c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kes
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud d
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak ber
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas: a. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan<
