Pencarian
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pa
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam: 1
(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bula
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagai
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan kare
(1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana
PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(1) Transfer ke daerah untuk dana bagi hasil dibayarkan berdasarkan data realisasi pendapatan pajak, cukai dan PNBP sumber daya alam. (2) Data realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pendapatan perpajakan yang ditanggung pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana
(1) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata C
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tetap berlaku sepanjang: 1. dokumen pemberitahuan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberap
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Pajak, yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; c. pejaba
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.” www.djpp.kemenkumham.go.id #### Pasal II
Usulan PAK Asisten Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. pejabat administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pad
