Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/18 Pasal 42

Ketentuan dalam Peraturan ini juga berlaku bagi Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan tersendiri.

PERATURAN KPU/18 Pasal 109

(1) KPU mengumumkan informasi penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari secara berkala melalui laman KPU.

PERATURAN KPU/18 Pasal 111

(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional wajib menyampaikan LADK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye dimulai. (3) Ketentuan mengenai penyampaian LADK Pem

PERATURAN KPU/1 Pasal 11

(1) KPU provinsi induk MENETAPKAN partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi pemekaran. (2) Partai politik yang memperoleh k

PERATURAN KPU/1 Pasal 23

(1) Anggota DPRD provinsi induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran, apabila : a. Seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilay

PERATURAN KPU/1 Pasal 24

(1) Anggota DPRD kabupaten induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, apabila: a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wil

PERATURAN KPU/1 Pasal 37

(1) DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009, digunakan sebagai dasar pengajuan calon dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk. (2) Nama calon dalam DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009 se

PERATURAN KPU/1 Pasal 134

(1) Partai Politik yang dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu tahun 2009 di wilayah Provinsi atau kabupaten/kota induk, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota induk sebagaimana dim

PERATURAN KPU/1 Pasal 49

(1) Dalam hal permohonan Informasi berkaitan dengan Informasi Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan pemberitahuan paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Apabila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pad

PERATURAN KPU/21 Pasal 72

(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam sidang Pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penetapan hasil rekapi

PERATURAN KPU/22 Pasal 46

(1) Formulir yang digunakan oleh Pasangan Calon dalam Pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. Model B-PPWP merupakan Surat Pencalonan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Model B.1-PPWP merupakan Surat Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Polit

PERATURAN KPU/23 Pasal 21

(1) Survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

PERATURAN KPU/23 Pasal 6

(1) Kampanye dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye. (2) Kampanye Pemilu dihadiri oleh Peserta Kampanye. (3) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.

PERATURAN KPU/23 Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politi

PERATURAN KPU/24 Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi pengaturan Dana Kampanye Pemilu yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye Pemilu. (2) Pemilu sebagaiman

PERATURAN KPU/24 Pasal 74

(1) KPU memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi: a. tatap muka; b. melalui telepon; dan/atau c. melalui surat elektronik (email).

PERATURAN KPU/24 Pasal 79

Dana Kampanye dilarang digunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara.

PERATURAN KPU/26 Pasal 109

(1) Jenis formulir untuk pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Bagan TPS, bagan tata cara pemberian suara di TPS, dan bagan tata cara Penghitungan Suara di TPS, s

PERATURAN KPU/29 Pasal 58

(1) Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perol

PERATURAN KPU/29 Pasal 60

www.djpp.kemenkumham.go.id Dalam hal Peserta Pemilu mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan