Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 133/pmk Pasal 14

Tarif pelayanan cellcure center sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional, jasa pelayanan, dan/ atau nilai tukar.

KEMENKEU 133/pmk Pasal 15

( 1) Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat urn urn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nila

KEMENKEU 133/pmk Pasal 18

**(1) Terhadap pas1en tertentu dapat dikenakan tarif layanan** sampai dengan RpO,OO (nol Rupiah) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - korban kecelakaan tanpa identitas;

KEMENKEU 133/pmk Pasal 19

Perjanjianjkerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perj anj ian/ kerj a sama. Pasal20 Peratur

KEMENKEU 133/pmk Pasal 3

( 1) Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada lembaga atau negara donor sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya. **(2) Ketentuan leb

KEMENKEU 133/pmk Pasal 4

**(1) Tarif layanan pembiayaan pola konvensional sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tarif pembiayaan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun. **(2) Tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan** penyaluran langsung untuk pemb

KEMENKEU 133/pmk Pasal 5

( 1) Tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran tidak langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dikenakan kepada penyalur sebesar 1 % (satu persen) sampai dengan 4% (empat persen

KEMENKEU 133/pmk Pasal 6

( 1) Tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan kepada debitur atau penyalur yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada

KEMENKEU 134/pmk Pasal 4

(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen yang terutang Be

KEMENKEU 134/pmk Pasal 5

(1) Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus. (2) Ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men

KEMENKEU 134/pmk Pasal 3

( 1) Dalam rangka penghitungan nilai pabean sebagairr:ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Importir dapat mengajukan permohonan Valuation Advice kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan petu:ijuk mengena1 perlakuan biaya dan/ atau nilai atas bar-ang yang akan dii

KEMENKEU 134/pmk Pasal 4

(1) Permohonan Valuation Advice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dapat diajukan secara elektronik inelalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalan1 hal siste1n aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat d

KEMENKEU 134/pmk Pasal 3

Daerah menganggarkan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 a

KEMENKEU 134/pmk Pasal 4

( 1) Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. **(2) Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diterima ole

KEMENKEU 134/pmk Pasal 14

Penclanaan Pembiayaan Ekspor dibatasi paling banyak sebesar akumulasi dana sebagaimana climaksucl clalam Pasal 10 ayat (1), setelah memperhitungkan seluruh biaya terkait. Bagian Kesatu Tatacara Pengusulan Program Ekspor

KEMENKEU 134/pmk Pasal 17

**(1) Berdasarkan rekomendasi Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16** ayat (4), Menteri memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan . Program Ekspor. **(2) Dalam hal usulan Program Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disetujui, Menteri nienerbitkan Keputusan

KEMENKEU 134/pmk Pasal 19

( 1) Penilaian atas usulan Transaksi atau Proyek dilakukan setelah Menteri menetapkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). **(2) Penilaian Aspek Finansial atas usulan Transaksi atau Proyek sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilak

KEMENKEU 134/pmk Pasal 24

· Ekspor sebagaimana (1) Dalam rangka memberikan fasilitas Pembiayaan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), LPEI 'dapat bekerjasama dengan lembaga nasional dan/ atau lembaga internasional. · **(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat · (1) dilakukan sepanjang**

KEMENKEU 134/pmk Pasal 30

**(1) Dalam hal alokasi pendanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 10 ayat (1) belum tersedia pada awal pelaksanaan Penugasan Khusus, sumber pendanaaan Penugasan Khusus dapat menggunakan dana internal LPEL **(2) Penggunaan dana internal LPEI sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 135/pmk Pasal 3

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dala1n Pasal 2 ayat **(3) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung** Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan n1engenai mekanisme pelaksanaan . dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemeri