Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 59

Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pemberitaan serta informasi publik dan hubungan lembaga bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 536

(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimak

PERMEN 15/2021 Pasal 570

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingku

PERMEN 15/2021 Pasal 574

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyus

PERMEN 15/2021 Pasal 582

Pusat Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 652

(1) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hid

PERMEN 15/2021 Pasal 654

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.

PERMEN 15/2021 Pasal 671

(1) Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung

PERMEN 15/2021 Pasal 672

Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan strategis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 678

(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf c merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung

PERMEN 15/2021 Pasal 714

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup

(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada a

PERMEN 25/2022 Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA T

PERMEN 2/2026 Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Rep

PERMEN 30-permen-kp-2014/2014 Pasal 30

(1) Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, menggangu kesehatan dan ketenteraman masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku utama, pelaku usaha

PERMEN 37/2010 Pasal 2

(1) Pengaturan bendungan dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, kelayakan

(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima beasiswa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dibiayai melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Penerima beasiswa, terdiri atas: a. Pegaw

PERMEN 3/2011 Pasal 10

Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya wajib untuk: a. menyampaikan laporan akhir kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan melampirkan tugas akhir; dan b. bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali masa pendidik

PERMEN 44-m-dag-per-9-2009/2009 Pasal 2

(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ay

PERMEN 4/2011 Pasal 3

(1) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh LPK yang diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (2) LPK dalam melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum, bada