Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLU 7/2011 Pasal 475

Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Lingkungan hidup; dan c. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Bencana.

PERMENLU 7/2011 Pasal 569

Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan

PERMENLU 7/2011 Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sam

PERMENLU 7/2011 Pasal 571

Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional; b. Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan; c. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral; d. Subdirektorat Lingkungan Hidup

PERMENLU 7/2011 Pasal 585

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai

Subdirektorat Perdagangan Jasa, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-

PERMENLU 7/2011 Pasal 598

Subdirektorat Perdagangan Jasa, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Perdagangan Jasa dan E-Commerce; b. Seksi Kerja Sama Perdagangan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup; c. Seksi Aksesi World Trade Organization dan Kajian Kebija

PERMENTAN 19/2021 Pasal 12

(1) Pemegang persetujuan Menteri wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkan; c. memperhatikan dan menghormati budaya lokal; dan d. melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG kepada Menteri. (2) Dalam hal

PERMENTAN 22/2021 Pasal 10

Remediasi atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.

PERMEN 10/1989 Pasal 14

Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan : a. keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan. b. persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya.

PERMEN 10/2024 Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tid

PERMEN 1189-menkes-viii-2010/2010 Pasal 39

Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.

PERMEN 1190-menkes-viii-2010/2010 Pasal 52

Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.

PERMEN 11/2011 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi Bidang LH; dan b. membantu pelaksanaan kewenangan Menteri di bida

PERMEN 11/2011 Pasal 4

Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH meliputi: a. pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup: 1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pembangunan; 2. peneka

PERMEN 11/2011 Pasal 6

(1) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sub bidang pengendalian dampak lingkung

PERMEN 122/2018 Pasal 897

Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi; b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; dan c. Bagian Tata Usaha.

PERMEN 122/2018 Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 44 Tahun 2000 tentang Mekanisme Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan an