Pencarian
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pemberitaan serta informasi publik dan hubungan lembaga bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimak
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingku
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyus
Pusat Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hid
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
(1) Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung
Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan strategis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf c merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup
(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada a
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA T
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Rep
(1) Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, menggangu kesehatan dan ketenteraman masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku utama, pelaku usaha
(1) Pengaturan bendungan dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, kelayakan
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima beasiswa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dibiayai melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Penerima beasiswa, terdiri atas: a. Pegaw
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya wajib untuk: a. menyampaikan laporan akhir kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan melampirkan tugas akhir; dan b. bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali masa pendidik
(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh LPK yang diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (2) LPK dalam melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum, bada
