Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk unt
(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampai
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 2. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 3
(1) BPJS terdiri atas : a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset DJS Kesehatan. (3) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pa
Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. BPJS Kesehatan; b. BPJS Ketenagakerjaan; c. PT Taspen (Persero); d. PT Asabri (Persero); e. PT Jasa Raharja (Persero); dan f. Penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT As
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Awal, KPA BUN MENETAPKAN surat keputusan pencairan Dana Awal berdasarkan DIPA BUN. (2) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada KPA BUN: a. spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangan
(1) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan dalam rangka pencairan Dana Awal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan surat tagihan penyaluran Dana Awal kepada PPK. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. kuita
(1) KPA BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana Awal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain. (2) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat meminta data da
PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta atau perusahaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah peserta. (
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN R
SKKNI yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. SKKNI bidang Pengelolaan SPAM Subbidang Produksi, Tansmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen SPAM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Komp
(1) Upah Minimum terdiri atas: a. Upah Minimum provinsi; b. Upah Minimum kabupaten/kota. (2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi: a. daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE
(1) Bagi tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Bagi tenaga kesehatan warga negara asing selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus
(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP
