Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi p
Subdirektorat Forensik clan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, stanclarclisasi clan bimbingan teknis, serta pelaksanaan clan evaluasi clalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti clan tahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan b. penyiapan bahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian <
Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Perpajakan; b. Subdirektorat Dampak Kebijakan; c. Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak; d. Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fung
Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan, serta pendistribusian hasil penelitian. Pasa1575 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. pemili
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan; b. Subdirektorat Pelayanan Perpajakan; c. Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan; d. Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan; e. Subbagian Tata U
Subdirektorat Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melaksanakan pemantauan, pengendali
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan; b. penyiapan bahan analisis data perpajakan dan
Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Sistem lnformasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan; c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan; d. Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sis
(1) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I dan Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (mid
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Perpajakan Internasional. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdire
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyaJ1an bahan sebagai sarana penggalian potensi perpajakan; b. pengelolaan, pengkoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort pengga
( 1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi,
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen- perpajakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Intelijen Perpajakan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirekto
(1) Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan d
