Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPANRB 49/2020 Pasal 29

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 7

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 8

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama meliputi: 1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 1; 2. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan st

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 31

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; c. pejabat pimpinan tinggi pra

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 36

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perp

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 7

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinila

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 29

Usul PAK Asisten Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. pejabat administrator yang membidangi organisasi pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpina

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 30

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 35

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum

Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e setelah disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (7) dan telah ditetapkan sebagai harga KBH2 penerima fasilitas perpajakan dapat diubah kembali setiap 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan penetapan pen

PERMENPERIN 59-m-ind-per-5-2010/2010 Pasal 11

(1) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan atau Perusahaan Industri Komponen yang melakukan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi kendaraan bermotor dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan Industri Perakita

PERMENPUPR 5/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman** dalam pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu di Kementerian. **(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib** administrasi pelaksanaan KSWP dan meningkatkan kepatuhan pemohon layanan dalam pemenuhan

PERMENRISTEK 01-m-per-iv-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi pemeri

PERMENRISTEK 02-m-per-iv-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kec

PERMENRISTEK 2/2012 Pasal 2

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dapat diberikan insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan. (3) Untuk memperoleh insentif sebagai

PERMEN 01-m-per-iv-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi pemeri

PERMEN 02-m-per-iv-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kec

PERMEN 100-pmk-03-2013/2013 Pasal 5

PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Orang Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 4. Ketentuan Pasa

PERMEN 105-pmk-010-2016/2016 Pasal 16

Dalam hal terdapat perubahan pengelompokan WPI berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, terhadap fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 yang telah diperoleh Peru