Pencarian
(1) Data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah. (2) Data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkap
Dalam pelaksanaan tahap pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk jenis formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH N
(1) KPU dalam melaksanakan pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran; b. mencatat dalam register pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR,
(1) PPLN menyusun data Pemilih di luar negeri berdasarkan DPT Pemilu terakhir di masing-masing Perwakilan Republik INDONESIA dengan mempertimbangkan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) PPLN menyampaikan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada
(1) PPLN melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPSHPLN Pemilu dan Wakil putaran kedu
Nomor urut dan daftar nama-nama pasangan calon sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dan disusun dalam daftar pasangan calon, serta telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dijadikan bahan untuk : a. membuat daftar
(1) KPU Provinsi/KIP Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu. (2) KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan dalam
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini. (2) Pengadaan formulir pencalonan Pemilu
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh: a. Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) pada tempat yang telah ditentukan paling lambat sampai dengan ba
(1) Dalam penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas: a. menyiapkan buku penerimaan dokumen perbaikan yang memuat informasi: 1. nama bakal calon perseorangan Peserta
(1) KPU MENETAPKAN nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan menyusun dalam DCS menggunakan formulir Model DCS DPD untuk setiap daerah pemilihan. (2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkap
(1) Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada
(1) Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai jenis Pemilu per kotak suara. (2) Warna label identitas kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan denga
Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku juga bagi Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan tersendiri.
(1) Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye yang melakukan pelangaran administrasi Pemilu dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelangggaran Administrasi Pemilu. (2) Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye
Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, KPU melakukan penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota induk dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota baru untuk Pemilu berikutnya.
Dana Kampanye berupa uang yang bersumber dari sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan, Calon Anggota DPD, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib ditempatkan pada Rekening
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Peserta Pemilu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib meminta yang bersangkutan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat bel
(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengawasan dan monitoring pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dan luar negeri. (2) KPU melakukan monitoring terhadap perkembangan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu ke KPU/KIP Kabupaten/
