Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 133/pmk Pasal 24

(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: - surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dal

KEMENKEU 133/pmk Pasal 25

…dan ketiga diisi dengan angka "01" untuk Pembuat Meterai yang hanya memiliki 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital atau sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran mesin teraan Meterai digital untuk Pembuat Meterai yang memiliki lebih dari 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital.

KEMENKEU 133/pmk Pasal 27

… surat 1z1n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 1 berakhir. (2) Pembuat Meterai dapat membuat

KEMENKEU 133/pmk Pasal 28

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat J enderal Pajak. (2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) belum tersedia,

KEMENKEU 133/pmk Pasal 30

(1) Pembuat Meterai dapat menyampaikan permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam hal: - mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan; - Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Tera

KEMENKEU 133/pmk Pasal 31

(1) Pencabutan iz1n pembuatan Meterai Teraan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan Meterai digital. (2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Komputeri

KEMENKEU 133/pmk Pasal 32

(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dalam hal: - Pembuat Meterai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b untuk membuat Meterai Komputerisasi;

KEMENKEU 133/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Pungutan Dana Perkeburian atas Ekspor. Kelapa Sa wit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan; dan - Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

KEMENKEU 133/pmk Pasal 3

**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Terhadap barang ekspor berupa barang/ produk campuran** yang berasal dari CPO dan/

KEMENKEU 133/pmk Pasal 4

**(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/ produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri m1, tanpa me

KEMENKEU 133/pmk Pasal 5

Jumlah satuan· barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah volume dan/atau berat total barang/produk campuran.

KEMENKEU 133/pmk Pasal 6

**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,** dikenakan kepada: - Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, CPO, dan/atau produk turunannya; - Pelaku Usaha Industri Berbahan Baku Hasil Perkebunan K

KEMENKEU 133/pmk Pasal 8

**(1) Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan · · berdasarkan kesepakatan antara Direktur Utama Badan Layanan Umum. Badan Pengelola Dana Perke

KEMENKEU 133/pmk Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif instalasi rawat inap; - tarif anestesi reanimasi; - tarif rehabilitasi medis; - tarif patologi anatomi; - tarif patologi klinik; dan - tarif radionuklir. Pasal

KEMENKEU 133/pmk Pasal 5

**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /VVIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum** sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagi

KEMENKEU 133/pmk Pasal 7

**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf 1, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim

KEMENKEU 133/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan kendaraan se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 133/pmk Pasal 11

Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli. --- --- Page 6 --- - 6 -

KEMENKEU 133/pmk Pasal 12

Tarif penelitian, pengembangan dan pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/ atau tenaga kerjajtenaga ahli.

KEMENKEU 133/pmk Pasal 13

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.