Pencarian
(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: - surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dal
…dan ketiga diisi dengan angka "01" untuk Pembuat Meterai yang hanya memiliki 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital atau sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran mesin teraan Meterai digital untuk Pembuat Meterai yang memiliki lebih dari 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital.
… surat 1z1n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 1 berakhir. (2) Pembuat Meterai dapat membuat
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat J enderal Pajak. (2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) belum tersedia,
(1) Pembuat Meterai dapat menyampaikan permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam hal: - mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan; - Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Tera
(1) Pencabutan iz1n pembuatan Meterai Teraan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan Meterai digital. (2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Komputeri
(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dalam hal: - Pembuat Meterai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b untuk membuat Meterai Komputerisasi;
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Pungutan Dana Perkeburian atas Ekspor. Kelapa Sa wit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan; dan - Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Terhadap barang ekspor berupa barang/ produk campuran** yang berasal dari CPO dan/
**(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/ produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri m1, tanpa me
Jumlah satuan· barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah volume dan/atau berat total barang/produk campuran.
**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,** dikenakan kepada: - Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, CPO, dan/atau produk turunannya; - Pelaku Usaha Industri Berbahan Baku Hasil Perkebunan K
**(1) Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan · · berdasarkan kesepakatan antara Direktur Utama Badan Layanan Umum. Badan Pengelola Dana Perke
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif instalasi rawat inap; - tarif anestesi reanimasi; - tarif rehabilitasi medis; - tarif patologi anatomi; - tarif patologi klinik; dan - tarif radionuklir. Pasal
**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /VVIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum** sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagi
**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf 1, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim
Tarif penggunaan kendaraan se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli. --- --- Page 6 --- - 6 -
Tarif penelitian, pengembangan dan pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/ atau tenaga kerjajtenaga ahli.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
