Pencarian
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembin
(1) Kepada setiap Pegawai yang berhenti bekerja berdasarkan ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja. (2) Sebab-sebab Pegawai berhenti bekerja meliputi hal-hal yang berdasarkan kepada: a. Peraturan perundang-undangan di bidang <
(1) Hak Imbalan Pasca Kerja diberikan kepada Pegawai yang berhenti bekerja atau terkena PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Dasar Perhitungan Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai den
(1) Penyelesaian pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, dan masing-masing berdasarkan: a. Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan; b. kesepakatan perdata antar
Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing non dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh organ
Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Asisten Deputi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pariwisata; b. Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi; c. Asisten Deputi Perdagangan dan Perindustrian; dan d. Asisten Deputi Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengembangan
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi Kompetensi yang ber
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi Kompetensi yang ber
Data terpilah menurut jenis kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, politik dan pengambilan keputusan, hukum dan sosial budaya, dan kekerasan.
Bidang Isu Strategis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Isu Strategis II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan; b. penyiapan pendeteksian
(1) Kepada setiap Pegawai yang berhenti bekerja berdasarkan ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja. (2) Sebab-sebab Pegawai berhenti bekerja meliputi hal-hal yang berdasarkan kepada: a. Peraturan perundang-undangan di bidang <
(1) Hak Imbalan Pasca Kerja diberikan kepada Pegawai yang berhenti bekerja atau terkena PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Dasar Perhitungan Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai den
(1) Penyelesaian pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, dan masing-masing berdasarkan: a. Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan; b. kesepakatan perdata antar
(1) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA Nomor 343 Tahun 2015 tanggal 10 Agustus 2015 diberla
Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Asisten Deputi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pariwisata; b. Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi; c. Asisten Deputi Perdagangan dan Perindustrian; dan d. Asisten Deputi Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengembangan
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai arah dan acuan bagi: a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. penyusunan rencana/program pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. koordinasi perencanaan bidang
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 5 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
MENTERI
