Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPANRB 83/2020 Pasal 31

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembin

PERMENPERA 08/2014 Pasal 4

(1) Kepada setiap Pegawai yang berhenti bekerja berdasarkan ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja. (2) Sebab-sebab Pegawai berhenti bekerja meliputi hal-hal yang berdasarkan kepada: a. Peraturan perundang-undangan di bidang <

PERMENPERA 08/2014 Pasal 5

(1) Hak Imbalan Pasca Kerja diberikan kepada Pegawai yang berhenti bekerja atau terkena PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Dasar Perhitungan Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai den

PERMENPERA 08/2014 Pasal 8

(1) Penyelesaian pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, dan masing-masing berdasarkan: a. Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan; b. kesepakatan perdata antar

PERMENPORA 3/2024 Pasal 8

Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing non dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh organ

PERMENSETNEG 11/2024 Pasal 385

Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Asisten Deputi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pariwisata; b. Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi; c. Asisten Deputi Perdagangan dan Perindustrian; dan d. Asisten Deputi Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengembangan

PERMENTAN 04/2020 Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi Kompetensi yang ber

PERMEN 04/2020 Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi Kompetensi yang ber

PERMEN 06/2009 Pasal 6

Data terpilah menurut jenis kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, politik dan pengambilan keputusan, hukum dan sosial budaya, dan kekerasan.

PERMEN 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 973

Bidang Isu Strategis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan,

PERMEN 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 974

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Isu Strategis II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan; b. penyiapan pendeteksian

PERMEN 08/2014 Pasal 4

(1) Kepada setiap Pegawai yang berhenti bekerja berdasarkan ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja. (2) Sebab-sebab Pegawai berhenti bekerja meliputi hal-hal yang berdasarkan kepada: a. Peraturan perundang-undangan di bidang <

PERMEN 08/2014 Pasal 5

(1) Hak Imbalan Pasca Kerja diberikan kepada Pegawai yang berhenti bekerja atau terkena PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Dasar Perhitungan Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai den

PERMEN 08/2014 Pasal 8

(1) Penyelesaian pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, dan masing-masing berdasarkan: a. Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan; b. kesepakatan perdata antar

PERMEN 105-m-dag-per-12-2015/2015 Pasal 1

(1) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA Nomor 343 Tahun 2015 tanggal 10 Agustus 2015 diberla

PERMEN 11/2024 Pasal 385

Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Asisten Deputi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pariwisata; b. Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi; c. Asisten Deputi Perdagangan dan Perindustrian; dan d. Asisten Deputi Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengembangan

PERMEN 12/2012 Pasal 2

RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai arah dan acuan bagi: a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. penyusunan rencana/program pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. koordinasi perencanaan bidang

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMEN 12/2023 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 5 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMEN 12/2024 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI