Pencarian
Direktorat Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf d, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas pen
Direktorat Fasilitas Diplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resipr
Direktorat Fasilitas Diplomatik, terdiri atas: a. Subdirektorat Kendaraan Bermotor; b. Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas c. Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi; d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring; e. Subdirektor
Direktorat Fasilitas Diplomatik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengenda
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Fasilitas Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilit
Direktorat Fasilitas Diplomatik terdiri atas: a. Subdirektorat Kendaraan Bermotor; b. Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas; c. Subdirektorat Akreditasi dan Fasilitas Kunjungan Daerah; d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Monitoring; e. Subdirektorat Barang Di
Direktorat Fasilitas Diplomatik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akre
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Direktorat Fasilitas Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan
Direktorat Fasilitas Diplomatik terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Kendaraan Bermotor dan Barang; b. Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana; c. Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah, dan Akreditasi; d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Pengawasan; da
(1) Seksi Pajak dan Prasarana Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan Organisasi Internasional PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pembebasan fasilitas perpajakan dan prasarana serta retribusi
Usul penetapan Angka Kredit Penilai Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bag
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pr
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kanto
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Penilai Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi M
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Sekretariat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi
Usul penetapan angka kredit Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit ba
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabata
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibantu oleh: a. Tim Penilai Kinerja Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Usul PAK Penyuluh Pajak diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ah
