Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 116/2024 Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan tekni

PERMEN 116/2024 Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Be

PERMEN 116/2024 Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dan Komite Pengawas Perpajakan; b. pelaksanaan urusan protokol ketua, wakil ketua dan a

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 8

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. (2) Subbagia

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 12

(1) Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi informa

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 36

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas <

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. perumusan da

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 60

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evalua

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 248

Subdirektorat Analisis Ekonorni Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas: a. Seksi Analisis Ekonorni Makro; b. Seksi Analisis Penerirnaan Perpajakan dan Hibah; c. Seksi Analisis Penerirnaan Negara Bukan Pajak; dan d. Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan d

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 418

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan I. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirekt

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 470

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan ( ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 481

(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jen

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perp

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; b. penataus

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 518

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.