Pencarian
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) meliputi tahapan: - penyampaian surat permintaan: 1. pencetakan Meterai Tempel; 1. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau 1. distribusi dan penjualan Meterai Tempel; - penyampaian dokumen renc
…Pasal 3 ayat (1), PPK menyampaikan: - surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 untuk melaksanakan pencetakan Meterai Tempel;. atau - surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimak
( 1) Surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilampiri dengan: - spesifikasi teknis; --- - besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel; dan - Rancangan Kontrak. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksu
(1) Surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilampiri dengan: - spesifikasi teknis; - besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik; dan - Rancangan Kontrak. (2) Spesifikasi t
(1) Surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan: - spesifikasi teknis; - besaran kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel; dan - Rancangan Kontrak. (2) Spesifikasi teknis seba
…dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 kepada PPK berdasarkan surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; atau --- - dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam P
(1) Dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas: - surat kesanggupan; - spesifikasi teknis yang memuat: 1. standardisasi Meterai Tempel; 1. jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan 1. jangka waktu pencetakan M
(1) PPK melakukan evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c atas kesesuaian: - surat permintaan percetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana
(1) PPK melakukan penandatanganan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan: - Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia atas: 1. Kontrak pencetakan Meterai Tempel; atau 1. Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau - PT Pos
( 1) Besaran dan perubahan besaran kompensasi: - pencetakan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; - pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(3)hurufa;dan - distribusi
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yaitu atas: - Kontrak pencetakan Meterai Tempel; dan - Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik. (2) PT Pos Indon
( 1) Pelaksanaan Kontrak pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan keten tuan yang tercan tum dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), termasuk atas: - ketepatan perhitunga
(1) Pelaksanaan Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), termasuk atas keters
(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memenuhi kualifikasi: - Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. telah menyampaikan: --- - surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan - surat
(1) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa didahului Deposit oleh Pemungut Bea Meterai. (2) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Meterai Elektronik s
(1) Pelaksanaan Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), termasuk atas: - ketersediaan Meterai
Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak pencetakan Meterai Tempel, Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, atau Kontrak distribusi dan --- penju
Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: - Meterai Teraan; - Meterai Komputerisasi; dan - Meterai Percetakan.
(1) Pencetakan atau pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Pembuat Meterai setelah memperoleh izin Menteri. (2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(1) Untuk menjadi Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur J enderal Pajak melalui kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin sebag
