Pencarian
(1) Lokasi pemantauancapaian kinerja pengendalian pencemaran udarauntuk kategori kota metropolitan dan kota besar ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan dinas perhubungan dan instansi pengelola lingkungan hidup kota. (2) Lokasi
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2013 tentang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Adipura adalah program kerja Kementerian Lingkungan Hidup, yang berlingkup nasional dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota yang berwawasan lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan. 2. Kabupate
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Program Adipura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka: a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputus
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, berisi tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan lambang negara di dalamnya. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berisi tulisan
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a disimpan pada unit kerja yang membidangi persuratan di sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b disimpan pada unit kerja yang membidangi persur
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperluka
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id kewenangannya berdasarkan hasil penilaian terhadap kaj
(1) Kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum memiliki KPA kabupaten/kota berlisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA kabupaten/kota induk. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walik
(1) SPPL disusun dan ditandatangani oleh pemrakarsa. (2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi. (3) berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instans
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal yang diselenggarakan oleh KPA provinsi bagi KPA kabupaten/kota
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Amdal; b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Dokum
(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordina
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk memb
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan c. pengadaan sarana dan prasarana pelestarian fungsi lingkungan
Kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2014 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan DAK Bidang LH dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. (2) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemanfaatan DAK Bidang LH di kabupaten/kota.
