Pencarian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bag
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan (Dekonsentrasi) : a. bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkung
Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi inter
Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Fungsional ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu
Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Lingkungan hidup; dan c. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Bencana.
Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sam
Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional; b. Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan; c. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral; d. Subdirektorat Lingkungan Hidup
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai
Subdirektorat Perdagangan Jasa, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-
Subdirektorat Perdagangan Jasa, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Perdagangan Jasa dan E-Commerce; b. Seksi Kerja Sama Perdagangan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup; c. Seksi Aksesi World Trade Organization dan Kajian Kebija
(1) Pemegang persetujuan Menteri wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkan; c. memperhatikan dan menghormati budaya lokal; dan d. melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG kepada Menteri. (2) Dalam hal
Remediasi atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.
Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan : a. keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan. b. persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tid
Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi Bidang LH; dan b. membantu pelaksanaan kewenangan Menteri di bida
Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH meliputi: a. pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup: 1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pembangunan; 2. peneka
