Pencarian
(1) Subbagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan. (2) Subbagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis kebijakan jaminan
Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan; b. Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan c. Subbagian
(1) Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial kesehatan. (2) Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; g. Kementerian Bad
Bagian Hukum II terdiri atas: a. Subbagian Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. Subbagian Hukum Wilayah dan Tata Ruang; dan c. Subbagian Hukum Kerja Sama Ekonomi Internasional dan Perpajakan.
(1) Pemberian Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat Persetujuan Visa; b. Dalam hal permohonan Vitas bagi calon T
(1) Pelaporan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online yang terintegrasi dengan SIMKIM. (2) Pelaporan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketena
Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf d mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penguatan hukum dan perjanjian internasional di bidang sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kebudayaan, dan hukum privat internasional.
Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, terdiri atas: a. Subdirektorat Sosial dan Ketenagakerjaan; b. Subdirektorat Pendidikan dan Kebudayaan; c. Subdirektorat Hukum Privat Internasional; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan
Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya di bidang kerja sama teknik, sosial, pendidikan dan kebudayaan, serta ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri s
Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Teknik, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Sosial; c. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. Seksi Ketenagakerjaan.
(1) Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d baru dapat dicairkan pada saat Pegawai Setempat berhenti atau sudah tidak bekerja lagi di Perwakilan. (2) Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh) persen dari Penghasilan Pegawai Se
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pengantar Kerja yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggrakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenag
Usul PAK Mediator Hubungan Industrial diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industri
