Pencarian
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. (2) Pihak ke
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan ja
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Fak
pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 3. Sisa Angga
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah t
(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut
(1) Koperasi wajib memiliki sistem informasi pelayanan anggota sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan. (2) Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan, tabungan masing- masing penyimpan serta pinjaman yang disalurkannya, kecuali dalam hal yang diperlukan
(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, serta pelaksanaan validasi hasil verifikasi dokumen keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan analisis kegiatan perben
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perpajakan dan penerimaan
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pengelolaan Administrasi PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk menerim
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut PNBP Kemenkumham adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang terkait dengan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak be
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, d
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan yang dikelola oleh Direktorat Jend
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut PNBP Ditjen AHU adalah seluruh penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut PNBP Ditjen AHU adalah seluruh penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, d
