Pencarian
Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan tugas dan fungsi: a. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; b. memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; dan c. melaporkan dan me
pasal.id (1) Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. potensi kerawanan pelaksa
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) Pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu K
(1) Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan kebutu
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. dita
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di tempa
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPS luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan. (3) Pengawasan sebagaimana
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESID
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggara
(1) Pemberian Bantuan Hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai yang mendapatkan Permasalahan Hukum. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada mantan Pengawas Pemilu, Mantan Pegawai, dan pensiunan P
(1) Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat kesalahan penerapan hukum dan/atau kekhilafan majelis. (2) Pemohon yang dirugikan atas putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provins
(1) Bawaslu memastikan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu tidak melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye. (2) Bawaslu memastikan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik
(1) Pengawasan Media Sosial yang dilakukan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan akun Media Sosial paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan mendapatkan daftar akun Media Sosial dari KPU sesuai dengan tingka
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan, atau panitia pemungutan suara sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu
