Pencarian
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Per
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU; b. anggota Bawaslu; c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh; d. anggota Bawaslu Provinsi; e. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; f. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; g. anggo
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota PPK; b. anggota Panwaslu Kecamatan; c. anggota PPS; d. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; e. anggota KPPS; atau f. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung
(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara s
(1) Tim Pemeriksa Daerah bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Daerah. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (1), Tim Pemeriksa Daerah wajib untuk: a. menghadiri Rapat Tim Pemeriksa; b. melaksanakan sidang pemeriksaan; dan c. membuat
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. (2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di INDONESIA dan sumber dananya tidak berasal dari pe
(1) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi Penye
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. (2) Laporan seba
(1) KPU menginformasikan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata cara permohonan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu.
(1) KPU membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b memenuhi persyaratan pengajuan Bakal
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika: a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b tidak memenuhi persyaratan
(1) Rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan menjadi DCS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. (2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ditetapkan menjadi DCT oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. (2) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan pen
(1) Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas: a. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menye
(1) Dalam mendaftarkan Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persy
(1) Kelompok sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu, meliputi : a. Masyarakat umum (publik); b. Remaja, pemuda dan mahasiswa (pemilih pemula); c. Perempuan; d. Pengemuka pendapat; e. Petani, buruh, pedagang, dan kelompok pekerja lainnya; f. W
(1) Media yang digunakan dalam melakukan sosialisasi dan informasi Pemilu, meliputi: a. Media utama: media cetak, surat kabar, majalah, dan media elektronik : TV, radio, CD room, slide, website, internet, warnet, call center (above the line). b. Media pendukung : poster, brosur, spandu
(1) KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama waktu pendaftaran. (2) KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (3) KPU MENETAPKAN P
