Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN DKPP/2 Pasal 10

Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Per

PERATURAN DKPP/3 Pasal 9

Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU; b. anggota Bawaslu; c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh; d. anggota Bawaslu Provinsi; e. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; f. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; g. anggo

PERATURAN DKPP/3 Pasal 10

Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota PPK; b. anggota Panwaslu Kecamatan; c. anggota PPS; d. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; e. anggota KPPS; atau f. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung

PERATURAN DKPP/3 Pasal 39

(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara s

PERATURAN DKPP/5 Pasal 5

(1) Tim Pemeriksa Daerah bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Daerah. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (1), Tim Pemeriksa Daerah wajib untuk: a. menghadiri Rapat Tim Pemeriksa; b. melaksanakan sidang pemeriksaan; dan c. membuat

PERATURAN KPU/10 Pasal 28

(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. (2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di INDONESIA dan sumber dananya tidak berasal dari pe

PERATURAN KPU/10 Pasal 29

(1) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi Penye

PERATURAN KPU/10 Pasal 30

(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. (2) Laporan seba

PERATURAN KPU/10 Pasal 24

(1) KPU menginformasikan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata cara permohonan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/10 Pasal 26

(1) KPU membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PERATURAN KPU/10 Pasal 37

(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b memenuhi persyaratan pengajuan Bakal

PERATURAN KPU/10 Pasal 38

(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika: a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b tidak memenuhi persyaratan

PERATURAN KPU/10 Pasal 69

(1) Rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan menjadi DCS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. (2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN KPU/10 Pasal 84

(1) Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ditetapkan menjadi DCT oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. (2) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN KPU/10 Pasal 94

(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan pen

PERATURAN KPU/10 Pasal 13

(1) Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas: a. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menye

PERATURAN KPU/10 Pasal 99

(1) Dalam mendaftarkan Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persy

PERATURAN KPU/11 Pasal 7

(1) Kelompok sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu, meliputi : a. Masyarakat umum (publik); b. Remaja, pemuda dan mahasiswa (pemilih pemula); c. Perempuan; d. Pengemuka pendapat; e. Petani, buruh, pedagang, dan kelompok pekerja lainnya; f. W

PERATURAN KPU/11 Pasal 10

(1) Media yang digunakan dalam melakukan sosialisasi dan informasi Pemilu, meliputi: a. Media utama: media cetak, surat kabar, majalah, dan media elektronik : TV, radio, CD room, slide, website, internet, warnet, call center (above the line). b. Media pendukung : poster, brosur, spandu

PERATURAN KPU/11 Pasal 3

(1) KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama waktu pendaftaran. (2) KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (3) KPU MENETAPKAN P