Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 132/pmk Pasal 16

( 1) Instansi Pusat/Instansi Daerah yang telah mendapatkan penetapan KJFPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat melaksanakan penyesuaian ( inpassing) J abatan Fungsional Penilai Pemerintah selama peri ode penyesuaian (inpassing). (2) Pejabat yang memiliki kewe

KEMENKEU 132/pmk Pasal 20

SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari atasan langsung Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan. ---

KEMENKEU 132/pmk Pasal 9

Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 -

KEMENKEU 132/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan** laporan pos1s1 kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimb

KEMENKEU 132/pmk Pasal 14

Ketentuan mengenai: - Format surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7; i www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - -

KEMENKEU 133/pmk Pasal 4

**(1) Enterprise architecture Kementerian Keuangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan metode strategis untuk mencapai tujuan organisasi Kementerian Keuangan secara lebih efektif dan efisien dengan mendefinisikan, memetakan, menye

KEMENKEU 133/pmk Pasal 15

**(1) Chief information officer Kementerian Keuangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh: - pejabat pimpinan unit eselon I; - pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau - pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan

KEMENKEU 133/pmk Pasal 16

**(1) Chief information officer unit eselon I sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh: - pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK; - pejabat pimpinan tinggi pratama; atau jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 -

KEMENKEU 133/pmk Pasal 17

**(1) Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh: - pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau - pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh

KEMENKEU 133/pmk Pasal 18

**(1) Ketua keamanan informasi (chief information security** officel'} Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 1 dilaksanakan oleh: - pejabat pimpinan unit eselon I; - pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau - pejabat pimpinan tinggi madya, y

KEMENKEU 133/pmk Pasal 19

**(1) Ketua keamanan informasi (chief information security** officel'} unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 2 dilaksanakan oleh: - pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK; - pejabat pimpinan tinggi pratama; atau - pejabat di lingkunga

KEMENKEU 133/pmk Pasal 21

**(1) Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 1 dilaksanakan oleh: jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - - pejabat pimpinan unit eselon I; - pejabat pimpinan Unit Non Eselon; - pejabat pimpi

KEMENKEU 133/pmk Pasal 22

**(1) Chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 2 dilaksanakan oleh: - pejabat pimpinan unit eselon II; - pejabat pimpinan tinggi pratama; atau - pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimp

KEMENKEU 133/pmk Pasal 26

**(1) Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 2 dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggungjawab di antaranya: - mengelola Aplikasi Khusus; jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 18 --- - 18 - - mengelola data Kementerian

KEMENKEU 133/pmk Pasal 27

Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h di antaranya: - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

KEMENKEU 133/pmk Pasal 37

**(1) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan oleh: - Unit TIK Pusat; - Unit TIK Eselon I; dan/ atau - Unit TIK Non Eselon. **(2) Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di** Lingkungan Kementerian Keuangan dilak

KEMENKEU 133/pmk Pasal 42

**(1) Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dibentuk organisasi keamanan informasi. **(2) Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian K

KEMENKEU 133/pmk Pasal 5

( 1 ) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 h uruf a, terdiri a tas: - pendidikan; - Pemeriksaan; - Pemeriksaan Bukti Permulaan; - Penyidikan; dan - pengembangan profesi. (2) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , terdiri atas

KEMENKEU 133/pmk Pasal 8

( 1 ) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan --- - 1 0 - pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas

KEMENKEU 133/pmk Pasal 9

…1) huruf b rneliputi: - tugas rnelakukan Perneriksac.n pajak; - tugas di unit kerja yang berkaitan dengc.n Perneriksaan, Perneriksaan Bukti Perrnulaan atau Penyidikan; dan/ atau - tugas lainnya yang berhubungan dengan kegiata.n Perneriksaan, Perneriksaan Bukti Perrnulaan a