Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk memb
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan c. pengadaan sarana dan prasarana pelestarian fungsi lingkungan
Kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2014 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan DAK Bidang LH dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. (2) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemanfaatan DAK Bidang LH di kabupaten/kota.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas
Tujuan pemberian penghargaan kalpataru untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada individu dan masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
(1) Penerima penghargaan Kalpataru diberikan Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Bentuk Piagam Penghargaan Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak t
(1) Nominasi calon penerima Kalpataru yang tidak ditetapkan sebagai penerima Kalpataru diberi Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Bentuk piagam penghargaan untuk nominasi calon penerima Kalpataru sebagaimana tercantum dala
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipenuhi lagi oleh penerima penghargaan Kalpataru, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mencabut hak penerima penghargaan Kalpataru.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002 tentang Penghargaan Kalpataru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua pelaksanaan yang berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan tetap sah dan berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 975), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup: a. provinsi, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provin
(1) Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memperoleh persetujuan penguburan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. (2) Untuk m
(1) Wanawiyata Widyakarya dimaksudkan untuk menyediakan sarana pembelajaran bagi masyarakat di bidang usaha kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang berkualitas serta memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat dan perorangan yang telah berhasil mengembangkan usaha bida
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan secara berjenjang oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan, instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengendalian
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan di daerah, instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengend
