Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 140-pmk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 2. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 3

PERMENKEU 140-pmk-03-2017/2017 Pasal 2

(1) BPJS terdiri atas : a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset DJS Kesehatan. (3) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pa

PERMENKEU 141-pmk-02-2018/2018 Pasal 3

Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. BPJS Kesehatan; b. BPJS Ketenagakerjaan; c. PT Taspen (Persero); d. PT Asabri (Persero); e. PT Jasa Raharja (Persero); dan f. Penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

PERMENKEU 141-pmk-02-2018/2018 Pasal 15

(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT As

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 8

(1) Dalam rangka penyaluran Dana Awal, KPA BUN MENETAPKAN surat keputusan pencairan Dana Awal berdasarkan DIPA BUN. (2) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada KPA BUN: a. spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangan

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 9

(1) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan dalam rangka pencairan Dana Awal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan surat tagihan penyaluran Dana Awal kepada PPK. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. kuita

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 17

(1) KPA BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana Awal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain. (2) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat meminta data da

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 26

PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 31

(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta atau perusahaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah peserta. (

PERMENKEU 224-pmk-02-2019/2019 Pasal 4

(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi paling banyak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen). (2) Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beban operasional dan beban non operasional pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Beban operasional sebaga

PERMENKEU 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 4

(1) Rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen). (2) Aset Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Aset Lancar yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Liabilitas Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sel

PERMENKEU 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 5

(1) Rasio Ekuitas terhadap Liabilitas paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen). (2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Ekuitas yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas y

PERMENKEU 26/2025 Pasal 31

(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta, atau perusahaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah peserta.

PERMENKEU 83-pmk-03-2012/2012 Pasal 5

(1) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang k

PERMENKKP 4/2026 Pasal 101

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus: a. memastikan dan memberikan kewenangan kepada Nakhoda untuk melaksanakan prosedur dinas jaga operasional Kapal Perikanan; dan b. memberikan sumber daya dan fasilitas kepada Nakhoda untuk penerapan norma ketenagakerjaan pada Kapal Perikan

PERMENKKP 4/2026 Pasal 124

(1) Dalam rangka penerapan prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia pada usaha Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan ikan, Direktur Jenderal melaksanakan pemantauan terhadap implementasi norma ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan. (2) Pemantauan sebagaimana dimak

PERMENKO KESRA/2 Pasal 15

Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial Kesehatan; dan b. Subbagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.