Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 546

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 548

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Pengaduan; b. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi; c. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan d. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 550

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 552

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Internal; b. Seksi Hubungan Eksternal; c. Seksi Pengelolaan Berita; dan d. Seksi Pengelolaan Situs.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 559

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 561

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Operasional; b. Subdirektorat Pendukung Operasional; c. Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 613

(1) Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi perpajakan dan aplikasi pendukung, serta administrasi program aplikasi. (2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis mempunyai tugas melakukan pembuat

PERMENKEU 233-pmk-01-2022/2022 Pasal 37

Unit yang menghadapi sengketa perpajakan dapat memperoleh Bantuan Hukum.

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 8

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan: a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1); dan b. ketentuan Pasal 7. (2) Dalam melaksanakan penelitian

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 13

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pemenuhan: a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4; dan b. ketentuan Pasal 12. (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 26

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal: a. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, tidak meny

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 27

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II berwenang untuk menyepakati Persetujuan Bersama berdasarkan naskah posisi (position paper). (2) Sebelum Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama, Direktur Peraturan Perpajakan II dan Otoritas Pajak Ne

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 31

Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan dokumentasi atas: a. laporan penelitian atas permintaan pelaksanaan MAP; b. laporan penelitian tim pelaksanaan MAP atas penyiapan usulan naskah posisi (position paper) dan perubahannya; c. laporan pembahasan bersama Direktur Jenderal Pajak dan

PERMENKEU 25-pmk-011-2010/2010 Pasal 4

Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PERMENKEU 254-pmk-04-2011/2011 Pasal 25

(1) Perlakuan perpajakan atas Impor Bahan Baku oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Perlakuan cukai atas Impor barang kena cukai oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan peru

PERMENKEU 64-pmk-05-2013/2013 Pasal 4

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpaja

PERMENLU 2/2016 Pasal 756

(1) Seksi Perpajakan Wilayah Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi d

PERMENLU 6/2021 Pasal 512

(1) Seksi Perpajakan Wilayah Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan po

PERMENLU 7/2011 Pasal 897

Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Fasilitas Diplomatik di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik, air, dan retribusi untuk keperluan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasion

PERMENLU 7/2011 Pasal 899

Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Perpajakan dan Prasarana Wilayah Asia Pasifik dan Afrika serta Organisasi Internasional PBB; dan b. Seksi Fasilitas Perpajakan dan Prasarana Wilayah Amerika dan Eropa serta Organi