Pencarian
Masyarakat berperan serta pengelolaan lingkungan hidup antara lain : a. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; b. Menumbuh kembangkan kemampuan dan peran serta masyarakat; c. Menumbuh kembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan; d.
(1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Setiap rencana
(1) Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan. (2) Izin melakukan usaha atau ke
(1) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi: a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; b. menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Lim
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan hidup wajib melaksana
Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusak
(1) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dan Pasal 55 huruf a dilakukan dengan: a. pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan
(1) Bupati sesuai kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atas beban biaya: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangku
(1) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menghas
(1) Pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dan Pasal 55 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e
Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. identifikasi lokasi, sumber, jenis, zat pencemar, serta besaran pencemaran; b. penghentian proses produksi; c. penghentian kegiatan
Remediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. pemilihan teknologi remediasi; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan remediasi; dan c. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan remediasi terhadap Pencemaran Lingkungan<
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran kerusakan Lingkungan Hidup; b. pemilihan metode rehabilitasi; c. penyusunan rencana dan pelaksanaan reha
Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 59 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara meliputi: a. identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran Kerusakan Lingkungan Hidup; b. pemilihan metode restorasi; c. penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi; dan d. penyusunan
(1) Bupati MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup atas beban biaya: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan b.
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah
Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan oleh Pemerintah, jika: a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau b. tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.
Hak atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. hak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses atas informasi, dan partisipasi terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidu
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dalam setiap usaha dan/atau kegiatan.
(1) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Lingkungan Hidup, menye
