Pencarian
(1) Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup. (2) Swasta dapat menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian
Pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Peradilan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pembiayaan pengendalian lingkungan hidup Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Ruang lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup ini mencakup seluruh ruang wilayah Kabupaten yang terdiri dari hutan dan sungai dan ruang udara berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berperan serta pengelolaan lingkungan hidup antara lain : a. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; b. Menumbuh kembangkan kemampuan dan peran serta masyarakat; c. Menumbuh kembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan; d.
(1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Setiap rencana
(1) Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan. (2) Izin melakukan usaha atau ke
(1) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi: a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; b. menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Lim
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan hidup wajib melaksana
Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusak
(1) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dan Pasal 55 huruf a dilakukan dengan: a. pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan
(1) Bupati sesuai kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atas beban biaya: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangku
(1) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menghas
(1) Pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dan Pasal 55 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e
Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. identifikasi lokasi, sumber, jenis, zat pencemar, serta besaran pencemaran; b. penghentian proses produksi; c. penghentian kegiatan
Remediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. pemilihan teknologi remediasi; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan remediasi; dan c. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan remediasi terhadap Pencemaran Lingkungan<
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran kerusakan Lingkungan Hidup; b. pemilihan metode rehabilitasi; c. penyusunan rencana dan pelaksanaan reha
Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 59 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara meliputi: a. identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran Kerusakan Lingkungan Hidup; b. pemilihan metode restorasi; c. penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi; dan d. penyusunan
(1) Bupati MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup atas beban biaya: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan b.
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah
