Langsung ke konten

Pencarian

PP 16/2014 Pasal 72

(1) Hak atas kekayaan intelektual terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya dimilikiUSUbaik seluruh maupun sebagian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual diatur dalam Peratu

KEMENKEU 136/pmk Pasal 14

Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak

PERMENKEU 37/2024 Pasal 9

(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan. (2) Pembagian royalti ter

PERMEN 37/2024 Pasal 9

(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan. (2) Pembagian royalti ter

PMK 70/2023 Pasal 15

**(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan. **(2) Pembagian royalti terkait tarif

PMK 5/2024 Pasal 10

(1) Tarif atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan. (2) Pemb

KEPPRES 3/1989 Pasal 1

Mengubah Diktum Ketiga Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1988 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : "KETIGA : Susunan keanggotaan Tim Kerja terdiri dari : Ketua : Menteri/Sekretaris Negara. Wakil Ketua merang

PERMENAKERTRANS per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 10

(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta

(1) Permohonan Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Informasi Publik. (2) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk PPID Utama berada di Gedung Cipta Lantai 1 Jalan Merdeka Barat Nomor 8 atau melalui website Kementerian Perhubungan. (3) Layanan Informasi

PERMENHUT p-7-menhut-ii-2013/2013 Pasal 10

(1) Pendaftaran Rumah Negara dilakukan oleh : a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur P

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 92

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina marga dan p

PERMEN 14-permen-kp-2014/2014 Pasal 6

(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta

(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina marga dan p

PERMEN p-7-menhut-ii-2013/2013 Pasal 10

(1) Pendaftaran Rumah Negara dilakukan oleh : a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur P

PERMEN per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 10

(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta

(1) Permohonan Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Informasi Publik. (2) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk PPID Utama berada di Gedung Cipta Lantai 1 Jalan Merdeka Barat Nomor 8 atau melalui website Kementerian Perhubungan. (3) Layanan Informasi

KEMENKEU 84/pmk Pasal 17

…Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak penggunajasa. (2) Pembagia

PERMENKUMHAM 14/2015 Pasal 18

(1) Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas penutupan konten dan/atau hak akses pengguna. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

PERMENKUMHAM 28/2023 Pasal 252

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direkto