Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 16

(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 35

(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. konferensi pers oleh Koordinator Gakkumdu; b. buletin; dan/atau c. laman resmi Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 39

(1) Gakkumdu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu melalui Gakkumdu Provinsi. (2) Gakkumdu Provinsi melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu. (3) Gakkumdu Luar Negeri melaporkan hasil penanganan tindak pidana

PERATURAN BKN/24 Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama: 1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Pena

PERATURAN BKN/24 Pasal 7

(1) Sub-unsur Utama Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi: 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Penata Kelola Pemilu dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pend

PERATURAN BKN/24 Pasal 8

Uraian Kegiatan Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penata Kelola Pemilu berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola <

PERATURAN BKN/24 Pasal 9

(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan atau terdapat salah satu jenjang Penata Kelola Pemilu yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Penata Kelo

PERATURAN BKN/24 Pasal 10

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Fungsional Penata Kelol

PERATURAN BKN/24 Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun

PERATURAN BKN/24 Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk k

PERATURAN BKN/24 Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penata Kelola Pemilu

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu adalah: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur

PERATURAN BKN/24 Pasal 25

(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Penata Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, den

PERATURAN DKPP/1 Pasal 43

(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari sejak putusan dibacakan. (3) Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP.

PERATURAN DKPP/1 Pasal 9

Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kod

PERATURAN DKPP/1 Pasal 16

Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada DKPP dan sudah memenuhi syarat administrasi diberikan nomor pengaduan dan dicatat dalam buku penomoran pengaduan. 11. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan 2 (dua) ayat, y

PERATURAN DKPP/1 Pasal 39

(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara

PERATURAN DKPP/2 Pasal 34

(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari sejak putusan dibacakan. (3) Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 2

(1) Untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa berkedudukan di Ibukota Provinsi. (3) Wilayah kerja Tim Pemeriksa meliputi seluruh wilayah di Provinsi bersangkutan.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 10

Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. PPK; b. PPS; atau c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu.