Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 131/pmk Pasal 44

( 1 ) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat ( 1 ) dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau PDK3, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat J en

KEMENKEU 131/pmk Pasal 52

Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dapat dilakukan penambali.an perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan B

KEMENKEU 131/pmk Pasal 54

( 1) Kepala Kantor Wilayah atau KepŽa Kantor Pelayanc.n Utama yang menerima pelimpat.an wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) sampai dengan ayat (3) , Pasal 9 ayat (9) , Pasal 1 0 ayat ( 1 ) , Pasal 3 1 ayat

KEMENKEU 131/pmk Pasal 5

(1) Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan: - kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; - sumber pendanaan kegiatan dan output kegiat

KEMENKEU 131/pmk Pasal 7

…berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Pemantauan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa D

KEMENKEU 132/pmk Pasal 3

**(1) LNSW melakukan penelitian terhadap ketentuan dan .** informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) sebelum dicantumkan pada SINSW. **(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), LNSW dapat berkoordinasi de

KEMENKEU 132/pmk Pasal 6

**(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga** berlaku terhadap penyampaian perubahan ketentuan mengenai tata niaga post border. **(2) Dalam hal ketentuan mengenai tata niaga post border·** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah tidak berlaku, ke

KEMENKEU 132/pmk Pasal 28

( 1) Pencairan dana bantuan sarana/ prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang nilai bantuannya Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: - Tahap I sebesar 70% (tujuh pulu

KEMENKEU 132/pmk Pasal 30

( 1) Penerima dana bantuan sarana/ prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: - Berita Acara Serah Terima,

KEMENKEU 132/pmk Pasal 35

( 1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - - Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari k

KEMENKEU 132/pmk Pasal 36

( 1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: -

KEMENKEU 132/pmk Pasal 41

**(1) Pembayaran bantuan lainnya yang memiliki** karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan mela

KEMENKEU 132/pmk Pasal 5

(1) Penghitungan KJFPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rasio perkiraan waktu penyelesaian hasil kerja (output) setiap tahun yang disesuaikan dengan rencana strategis unit organisasi dan jam kerja efektif di lingkungan Instansi Pusat dan/

KEMENKEU 132/pmk Pasal 6

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan hasil penghitungan KJFPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan

KEMENKEU 132/pmk Pasal 9

( 1) PNS yang dapat diangkat ke dalam J abatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; -

KEMENKEU 132/pmk Pasal 10

( 1) PNS yang dapat diangkat ke dalam J abatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: - memenuhi persyaratan pengangkatan pertama sebagaimana dima

KEMENKEU 132/pmk Pasal 11

(1) PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui penyesua1an (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani;

KEMENKEU 132/pmk Pasal 12

(1) Uji Kompetensi dalam rangka penyesua1an (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal selaku Instansi Pembina. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Uji Kompetensi

KEMENKEU 132/pmk Pasal 14

(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan membentuk tim Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang 1nembid

KEMENKEU 132/pmk Pasal 15

Tugas tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: - menyusun standar kompetensi penyesua1an (inpassing) Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, dalam hal belum terdapat standar kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; - melakukan verifikasi ter