Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 17/2010 Pasal 20

(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi dibebankan kepada peserta. (2) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK auditor lingkungan hidup setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. (3) Biaya registrasi kompetensi dibebankan kepa

PERMENLH 18/2012 Pasal 70

Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan masalah atau kegiatan di bida

PERMENLH 18/2012 Pasal 72

Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion; dan b. Subbidang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PERMENLH 18/2012 Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wila

PERMENLH 18/2012 Pasal 614

(1) Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Kementerian. (2) Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku dipimpin oleh Kepala. 32. Keten

PERMENLH 18/2012 Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 622, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi st

PERMENLH 18/2012 Pasal 630

Bidang Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan serta fasilitas laboratorium lingkungan hidup rujukan daerah wilayah ekoregion Sulawesi dan Maluku. 48. Ketentuan Pasal 631 diubah, sehingga berbunyi sebagai

PERMENLH 18/2012 Pasal 633

(1) Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Kementerian. (2) Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua dipimpin oleh Kepala.

PERMENLH 18/2012 Pasal 633

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633I, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi s

PERMENLH 18/2012 Pasal 633

Bidang Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan serta fasilitas laboratorium lingkungan hidup rujukan daerah wilayah ekoregion Papua.

PERMENLH 19/2008 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan

PERMENLH 19/2008 Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENLH 1/2010 Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air sebagaimana telah diubah dengan Keputu

PERMENLH 1/2012 Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2006 tentang Program Menuju INDONESIA Hijau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENLH 20/2012 Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup; dan 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan

Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah Kota dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH; dan b. me

PERMENLH 24/2012 Pasal 6

(1) Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sub bidang pengendalian dampak li

PERMENLH 26/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk

PERMENLH 26/2012 Pasal 6

(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; c. pengadaan sarana dan prasarana dal

PERMENLH 26/2012 Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 (berita Negara --- Page 9 --- 9 Republi