Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 23/2024 Pasal 39

Tunjangan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b paling banyak terdiri atas: a. tunjangan hari raya; dan b. tunjangan jaminan ketenagakerjaan.

PERMENDAGRI 23/2024 Pasal 77

Pegawai BUMDAM merupakan pekerja BUMDAM yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

PERMENDAGRI 23/2024 Pasal 78

(1) Direksi berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan pegawai BUMDAM. (2) Pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian pegawai diatur dengan peraturan Direksi yang berpedoman pada peraturan perundang–undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Pengangkatan pegawai untuk pertama kali mem

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 687

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Pend

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 689

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan; b. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; c. Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; e. Subdirekt

PERMENDAGRI 78/2012 Pasal 8

(1) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas: 000 umum 100 pemerintahan 200 politik 300 keamanan dan ketertiban 400 kesejahteraan 500 perekonomian 600 pekerjaan umum dan ketenagakerjaan 700 pengawasan 800 kepegawai

PERMENDAGRI 94/2017 Pasal 69

Pegawai BPR merupakan pekerja BPR yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

PERMENDAG 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 973

Bidang Isu Strategis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan,

PERMENDAG 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 974

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Isu Strategis II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan; b. penyiapan pendeteksian

PERMENDAG 105-m-dag-per-12-2015/2015 Pasal 1

(1) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA Nomor 343 Tahun 2015 tanggal 10 Agustus 2015 diberla

PERMENDIKBUDRISTEK 44/2024 Pasal 51

(1) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a kepada Dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara. (2) Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaima

PERMENHAN 8/2022 Pasal 23

Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara, p

PERMENHUB pm40/2019 Pasal 11

Pemegang sertifikat penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki kewajiban: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, kesehatan, dan ketenagakerjaan; b. memenuhi sistem penyelenggaran pemeriksaan kesehatan Pelaut sesua

PERMENKES 1/2023 Pasal 10

(1) Bagi tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Bagi tenaga kesehatan warga negara asing selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus

PERMENKES 29/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab

PERMENKES 67/2013 Pasal 7

(1) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksu

PERMENKES 67/2013 Pasal 18

(1) TK-WNA yang akan memberikan pendidikan formal yang kontak langsung dengan pasien, selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Persyaratan ketenagakerjaan seb

PERMENKES 67/2013 Pasal 32

(1) TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan penelitian kesehatan harus memiliki kualifikasi doktor untuk semua jenis TK- WNA yang memiliki pengalaman sebagai peneliti utama paling sedikit 2 (dua) penelitian yang telah dipublikasikan di internasional. (2) TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERMENKEU 133/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk unt

PERMENKEU 133/2024 Pasal 5

(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampai