Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLU 6/2021 Pasal 504

Direktorat Fasilitas Diplomatik terdiri atas: a. Subdirektorat Kendaraan Bermotor; b. Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas; c. Subdirektorat Akreditasi dan Fasilitas Kunjungan Daerah; d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Monitoring; e. Subdirektorat Barang Di

PERMENLU 7/2011 Pasal 890

Direktorat Fasilitas Diplomatik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akre

PERMENLU 7/2011 Pasal 891

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Direktorat Fasilitas Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan

Direktorat Fasilitas Diplomatik terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Kendaraan Bermotor dan Barang; b. Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana; c. Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah, dan Akreditasi; d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Pengawasan; da

PERMENLU 7/2011 Pasal 900

(1) Seksi Pajak dan Prasarana Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan Organisasi Internasional PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pembebasan fasilitas perpajakan dan prasarana serta retribusi

PERMENPANRB 11/2018 Pasal 30

Usul penetapan Angka Kredit Penilai Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bag

PERMENPANRB 11/2018 Pasal 31

Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pr

PERMENPANRB 11/2018 Pasal 32

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kanto

PERMENPANRB 12/2018 Pasal 29

Usul penetapan Angka Kredit Asisten Penilai Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi M

PERMENPANRB 12/2018 Pasal 30

Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di

PERMENPANRB 12/2018 Pasal 31

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Sekretariat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi

PERMENPANRB 17/2016 Pasal 26

Usul penetapan angka kredit Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit ba

PERMENPANRB 17/2016 Pasal 27

Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabata

PERMENPANRB 17/2016 Pasal 28

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibantu oleh: a. Tim Penilai Kinerja Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

PERMENPANRB 49/2020 Pasal 28

Usul PAK Penyuluh Pajak diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ah

PERMENPANRB 49/2020 Pasal 29

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 7

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 8

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama meliputi: 1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 1; 2. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan st

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 31

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; c. pejabat pimpinan tinggi pra

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 36

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perp