Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 64-pmk-03-2022/2022 Pasal 9

Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

(1) Berdasarkan SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (2) Penyetoran kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam UND

PERMENKEU 66/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Paj

PERMENKEU 66/2023 Pasal 23

(1) Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi pengga

PERMENKEU 7-pmk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pen

PERMENKEU 7-pmk-03-2015/2015 Pasal 11

(1) Berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan mencantumkan informasi sebagai berikut: a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat

PERMENKEU 7-pmk-03-2015/2015 Pasal 24

(1) APA tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berak

PERMENKEU 70-pmk-011-2013/2013 Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana

PERMENKEU 70-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 5

(1) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. (2) Kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan yan

PERMENKEU 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 7

(1) Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh: 1) Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; 2) Wajib Pajak

PERMENKEU 74-pmk-03-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 74-pmk-03-2012/2012 Pasal 11

(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak: a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; b. terlambat menyampaikan Surat P

PERMENKEU 74-pmk-03-2012/2012 Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan d

PERMENKEU 76-pmk-03-2010/2010 Pasal 20

(1) Atas pelaksanaan pembayaran pengembalian setoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi yang dilakukannya, Direktorat Jenderal Pajak membuat laporan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diselenggarakan secara terpisah dari penyelen

PERMENKEU 77/2025 Pasal 14

(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai

PERMENKEU 79-pmk-02-2012/2012 Pasal 17

(1) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai penyam

PERMENKEU 7/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah t

PERMENKEU 7/2024 Pasal 8

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. (2)

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan W