Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 33

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa DPSHP yang telah diserahkan kepada Peserta Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. selisih jumlah antara DPS dengan DPSHP; dan b. akurasi DPSHP.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 10

(1) Bawaslu mengawasi proses penetapan ambang batas perolehan suara sah untuk Pemilu anggota DPR dengan memperhatikan partai politik www.djpp.kemenkumham.go.id yang diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR hanya partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 5

(1) Dalam hal hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (2) Dalam hal hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, P

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 6

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (2) Pelapor dalam menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat did

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 8

(1) Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1. (2) Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap. (3) Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan f

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 18

(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 50

Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pelaporan Pelanggaran Pemilu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 8

(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 23

Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau Laporan dicabut oleh Pelapor, Laporan tidak diregistrasi.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 45

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 48

(1) Dalam hal hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a, Temuan atau Laporan dihentikan. (2) Penghentian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 3

Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau Pasangan Calon.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 6

(1) Bawaslu membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 10

(1) Bawaslu Provinsi membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di tingkat provinsi. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi. (3) Majelis pe

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 12

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di tingkat kabupaten/kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Ko

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 37

Sanksi terhadap terlapor/pelaku yang terbukti melakukan tindakan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berupa pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Pasangan Calon.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 56

(1) Dalam hal putusan Bawaslu menyatakan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terbukti, amar putusan berbunyi, “MEMUTUSKAN”, serta: a. menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan menjanjikan dan

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 68

Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pelaporan Pelanggaran Pemilu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 27

Dalam hal belum terbentuk susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memastikan KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing meneri

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 22

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerj