Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 131/pmk Pasal 29

Aspek capaian basil atau manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas indikator: - pemberitahuan, sejauh mana pegawai mengetahui SOP; - distribusi dan aksesibilitas, sejauh mana pegawai memiliki dan membaca SOP; - pemahaman, sejauh mana pegawai memahami S

KEMENKEU 131/pmk Pasal 30

Pelaksana monitoring dan evaluasi SOP dapat mengembangkan indiktor pada masirtg-masing aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Keta

KEMENKEU 131/pmk Pasal 17

**(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 ayat ( 1) , Direktur Jenderal Anggaran mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak

KEMENKEU 131/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal dokumen permintaan pembayaran PBB** Migas per Wajib Pajak dan PBB Panas Bumi per Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 ayat (1) tidak lengkap, Direktur Jenderal Anggaran mengembalikan Daftar Ketetapan PBB serta salinan SPPT dan/ atau SKP PBB yan

KEMENKEU 131/pmk Pasal 20

**(1) Berdasarkan permintaan pembayaran dari** Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1) , Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dala

KEMENKEU 131/pmk Pasal 24

**(1) Dihapus.** **(2) Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dicatat sebagai penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan kode akun PBB Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Energi Panas Bumi sebagaimana dimaks

KEMENKEU 131/pmk Pasal 9

**(1) Permohonan sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 7** ayat ( 1) dan dalam Pas al 8 ayat ( 1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. **(2) Dalam hal permohonan se

KEMENKEU 131/pmk Pasal 22

( 1 ) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat se bagaimaria dimaksud dalam Pasal 1 9 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP. **(2) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke** Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaim

KEMENKEU 131/pmk Pasal 24

( 1 ) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari l:J.ar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan P

KEMENKEU 131/pmk Pasal 25

( 1 ) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan

KEMENKEU 131/pmk Pasal 26

( 1) Pengeluaran Bahan Baku clan/atau sisa Bahan Baku sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 ayat (2) huruf a clan Bahan Penolong clan/atau sisa Bahan Penolong sebagaimana dimaksud clalam Pasal 23 ayat (2) huruf b clari Kawasan Berikat ke tempat lain clalam

KEMENKEU 131/pmk Pasal 27

( 1 ) Pengeluaran barang clari Kawasan Berikat sebagaimana climaksucl dalam Pasal 23 dilakukan setelah menclapat persetujuan oleh Pejabat Bea clan Cukai dan/atau SKP. **(2) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan** Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan

KEMENKEU 131/pmk Pasal 28

( 1) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud clala1n Pasal 23 ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 30 --- - 30 - **(2) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat

KEMENKEU 131/pmk Pasal 29

**(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya** pengenaar1 Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pa.bean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) yaitu sebaga.i berikut: - Bea Masuk dihitung berda

KEMENKEU 131/pmk Pasal 33

( 1 ) Dalam hal pengeluaran sementara ditujukan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1 ) huruf b, tanggung jawab Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/ atau PPN atau PPN dan PPnBM yang melekat pada barang dan/ atau bahan yang dikeluarkan s

KEMENKEU 131/pmk Pasal 34

( 1) Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1 ) huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengar1 menetapkan batas waktu pemasukan ke1nbali barang dan/atau bahan ke Kawa

KEMENKEU 131/pmk Pasal 35

Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean untuk subkontrak sebagaimana dimaksud dalan1 ### Pasal 32 ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: - dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak; - batas waktu persetujuan Kepala Kantor Pab

KEMENKEU 131/pmk Pasal 39

( 1 ) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 2 1 ayat (3) ke Kawasan Berikat dan pengeluaran barang sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dari Kawas an Berikat dilakukan dengan meng

KEMENKEU 131/pmk Pasal 40

( 1) Di dalam lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat dilakukan usaha pergudangan yar:g berbentuk Gudang Berikat atau Pusat Logistik Berikat. **(2) Tata cara pendirian Gudang Berikat atau Pusat Logistik** Be1ikat sebagaimana dimaksud pacla ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan

KEMENKEU 131/pmk Pasal 43

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42 ayat ( 1 ) dapat diberlakukan kembali dalam hal: - Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari 1zm yang diberikan se bagaima