Pencarian
**(1) Dalam hal dokumen permintaan pembayaran PBB** Migas per Wajib Pajak dan PBB Panas Bumi per Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 ayat (1) tidak lengkap, Direktur Jenderal Anggaran mengembalikan Daftar Ketetapan PBB serta salinan SPPT dan/ atau SKP PBB yan
**(1) Berdasarkan permintaan pembayaran dari** Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1) , Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dala
**(1) Dihapus.** **(2) Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dicatat sebagai penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan kode akun PBB Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Energi Panas Bumi sebagaimana dimaks
**(1) Permohonan sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 7** ayat ( 1) dan dalam Pas al 8 ayat ( 1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. **(2) Dalam hal permohonan se
( 1 ) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat se bagaimaria dimaksud dalam Pasal 1 9 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP. **(2) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke** Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaim
( 1 ) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari l:J.ar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan P
( 1 ) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan
( 1) Pengeluaran Bahan Baku clan/atau sisa Bahan Baku sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 ayat (2) huruf a clan Bahan Penolong clan/atau sisa Bahan Penolong sebagaimana dimaksud clalam Pasal 23 ayat (2) huruf b clari Kawasan Berikat ke tempat lain clalam
( 1 ) Pengeluaran barang clari Kawasan Berikat sebagaimana climaksucl dalam Pasal 23 dilakukan setelah menclapat persetujuan oleh Pejabat Bea clan Cukai dan/atau SKP. **(2) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan** Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan
( 1) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud clala1n Pasal 23 ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 30 --- - 30 - **(2) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
**(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya** pengenaar1 Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pa.bean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) yaitu sebaga.i berikut: - Bea Masuk dihitung berda
( 1 ) Dalam hal pengeluaran sementara ditujukan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1 ) huruf b, tanggung jawab Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/ atau PPN atau PPN dan PPnBM yang melekat pada barang dan/ atau bahan yang dikeluarkan s
( 1) Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1 ) huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengar1 menetapkan batas waktu pemasukan ke1nbali barang dan/atau bahan ke Kawa
Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean untuk subkontrak sebagaimana dimaksud dalan1 ### Pasal 32 ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: - dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak; - batas waktu persetujuan Kepala Kantor Pab
( 1 ) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 2 1 ayat (3) ke Kawasan Berikat dan pengeluaran barang sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dari Kawas an Berikat dilakukan dengan meng
( 1) Di dalam lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat dilakukan usaha pergudangan yar:g berbentuk Gudang Berikat atau Pusat Logistik Berikat. **(2) Tata cara pendirian Gudang Berikat atau Pusat Logistik** Be1ikat sebagaimana dimaksud pacla ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42 ayat ( 1 ) dapat diberlakukan kembali dalam hal: - Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari 1zm yang diberikan se bagaima
( 1 ) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat ( 1 ) dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau PDK3, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat J en
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dapat dilakukan penambali.an perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan B
( 1) Kepala Kantor Wilayah atau KepŽa Kantor Pelayanc.n Utama yang menerima pelimpat.an wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) sampai dengan ayat (3) , Pasal 9 ayat (9) , Pasal 1 0 ayat ( 1 ) , Pasal 3 1 ayat
