Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tida
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi Bidang LH; dan b. membantu pelaksanaan kewenangan Menteri di bida
Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH meliputi: a. pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup: 1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pembangunan; 2. peneka
(1) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sub bidang pengendalian dampak lingkung
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 44 Tahun 2000 tentang Mekanisme Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada: a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dicabut dan
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau masyarakat dan/atau lingkungan hidup atau negara wajib: a. melaku
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut ULP KLH adalah unit kerja yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Lingkungan
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang ULP KLH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Lingkungan hidup.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Dokumen lingkungan
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan DPLH yang dila
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disingkat amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diper
(1) Biaya untuk pelaksanaan penerbitan rekomendasi lisensi komisi penilai dibebankan pada: a. anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, untuk komisi penilai Pusat dan komisi penilai provinsi; atau b. anggaran sekretaris daerah provinsi, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (2)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintahan daerah dalam perumusan materi muatan rancangan peraturan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Auditor lingkungan
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, LSK auditor lingkungan hidup berwenang membekukan sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup apabila pemegang sertifikat tidak memenuhi kriteria pemeliharaan sertifikat kompe
