Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 24/2012 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah Kota dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH; dan b. me

PERMENLH 24/2012 Pasal 6

(1) Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sub bidang pengendalian dampak li

PERMENLH 26/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk

PERMENLH 26/2012 Pasal 6

(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; c. pengadaan sarana dan prasarana dal

PERMENLH 26/2012 Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 (berita Negara --- Page 9 --- 9 Republi

PERMENLH 2/2012 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat PPNSLH dalam rangka menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

PERMENLH 3/2009 Pasal 7

(1) LPK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib melakukan registrasi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nomor dan tanggal registrasi; b. identitas LPK ter

PERMENLH 3/2011 Pasal 2

(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima beasiswa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dibiayai melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Penerima beasiswa, terdiri atas: a. Pegaw

PERMENLH 3/2011 Pasal 10

Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya wajib untuk: a. menyampaikan laporan akhir kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan melampirkan tugas akhir; dan b. bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali masa pendidik

PERMENLH 3/2013 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman untuk pelaksanaan: a. sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; dan b. Audit Lingkungan Hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMENLH 3/2013 Pasal 46

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, LSK Auditor Lingkungan Hidup berwenang: a. membekukan Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup apabila pemegang sertifikat tidak memenuhi kriteria pemeliharaan Sertifikat K

PERMENLH 3/2013 Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP- 42/MENLH/XI/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan; b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 200

PERMENLH 4/2011 Pasal 3

(1) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh LPK yang diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (2) LPK dalam melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum, bada

PERMENLH 4/2013 Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. keterkaitan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; b. peran, tugas dan wewenang penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; c. tahapan penyelesaian Sengketa Lingkungan H

PERMENLH 4/2013 Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 78 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Pada Kementerian Lingkungan

PERMENLH 5/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pencem

PERMENLH 5/2011 Pasal 9

Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sedang: a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau b. dalam proses penegakan hukum tidak dilakukan penilaian Proper.

PERMENLH 5/2011 Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2010 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlu

PERMENLH 5/2012 Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan