Pencarian
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah Kota dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH; dan b. me
(1) Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sub bidang pengendalian dampak li
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; c. pengadaan sarana dan prasarana dal
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 (berita Negara --- Page 9 --- 9 Republi
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat PPNSLH dalam rangka menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(1) LPK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib melakukan registrasi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nomor dan tanggal registrasi; b. identitas LPK ter
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima beasiswa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dibiayai melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Penerima beasiswa, terdiri atas: a. Pegaw
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya wajib untuk: a. menyampaikan laporan akhir kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan melampirkan tugas akhir; dan b. bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali masa pendidik
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman untuk pelaksanaan: a. sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; dan b. Audit Lingkungan Hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, LSK Auditor Lingkungan Hidup berwenang: a. membekukan Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup apabila pemegang sertifikat tidak memenuhi kriteria pemeliharaan Sertifikat K
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP- 42/MENLH/XI/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan; b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 200
(1) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh LPK yang diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (2) LPK dalam melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum, bada
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. keterkaitan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; b. peran, tugas dan wewenang penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; c. tahapan penyelesaian Sengketa Lingkungan H
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 78 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Pada Kementerian Lingkungan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pencem
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sedang: a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau b. dalam proses penegakan hukum tidak dilakukan penilaian Proper.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2010 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlu
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan
