Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga K
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembi
Kelompok substansi pembinaan organisasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi Kementerian, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan serta evaluasi tugas dan fungsi atase dan staf teknis b
(1) Subkelompok substansi pembinaan organisasi I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta pembinaan organisasi Kementerian dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
Kelompok substansi pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian, serta pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi dan pembinaan adm
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan I mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan II mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagak
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan II terdiri atas: a. subkelompok substansi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; b. subkelompok substansi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. subkelompok substansi kesekretariata
(1) Subkelompok substansi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. (2) Subkelompok subst
Kelompok substansi pemberitaan dan publikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja pembangunan ketenagakerjaan.
(1) Subkelompok substansi media massa dan media sosial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja pembangunan ketenagakerjaan melalui media massa dan media sosial. (2) Subkel
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal, Direktorat
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pengembang
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pe
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana dan program pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah
Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan dengan ketentuan: a. merupakan program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan selama menjabat. b. dalam hal Direksi yang sebelum menjabat telah menjadi peser
