Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 96-pmk-05-2017/2017 Pasal 1

pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 3. Sisa Angga

PERMENKEU 9/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah t

PERMENKEU 9/2024 Pasal 5

(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

PERMENKOMINFO 22/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut

PERMENKOMINFO 8/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut

PERMENKOP KUKM/15-per-m-kukm-ix-2015 Pasal 21

(1) Koperasi wajib memiliki sistem informasi pelayanan anggota sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan. (2) Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan, tabungan masing- masing penyimpan serta pinjaman yang disalurkannya, kecuali dalam hal yang diperlukan

PERMENKOP KUKM/1 Pasal 78

(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, serta pelaksanaan validasi hasil verifikasi dokumen keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan analisis kegiatan perben

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perpajakan dan penerimaan

PERMENKUMHAM 15/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pengelolaan Administrasi PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk menerim

PERMENKUMHAM 18/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut PNBP Kemenkumham adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang terkait dengan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak be

PERMENKUMHAM 31/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, d

PERMENKUMHAM 32/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan yang dikelola oleh Direktorat Jend

PERMENKUMHAM 46/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut PNBP Ditjen AHU adalah seluruh penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2.

PERMENKUMHAM 7/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut PNBP Ditjen AHU adalah seluruh penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2.

PERMENKUMHAM m-hh-01-ku-02-02/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, d

PERMENLU 2/2016 Pasal 746

Direktorat Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf d, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas pen

PERMENLU 2/2016 Pasal 747

Direktorat Fasilitas Diplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resipr

PERMENLU 2/2016 Pasal 748

Direktorat Fasilitas Diplomatik, terdiri atas: a. Subdirektorat Kendaraan Bermotor; b. Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas c. Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi; d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring; e. Subdirektor

PERMENLU 6/2021 Pasal 502

Direktorat Fasilitas Diplomatik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengenda

PERMENLU 6/2021 Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Fasilitas Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilit