Pencarian
(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu melakukan Pembahasan untuk persiapan pelaksanan putusan. (2) Jaksa melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan putusan pengadilan seba
(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. konferensi pers; b. media massa; c. media sosial; dan/atau d. laman resmi.
(1) Gakkumdu kabupaten/kota melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Gakkumdu pusat melalui Gakkumdu provinsi. (2) Gakkumdu provinsi melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Gakkumdu pusat. (3) Gakkumdu luar negeri melaporkan hasil penanganan T
Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatannya menyampaikan laporan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada penasihat Gakkumdu secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(1) Pengawasan pergerakan kotak suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh: a. Panwaslu Kecamatan pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
Dalam hal terdapat keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Kada dari Pasangan Calon ke Mahkamah Konstitusi, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Desa atau nama lain/Kelurahan yang meliputi
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah: a. pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Desa atau nama lain/Kelurahan yang melip
(1) Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan; dan b. penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan melakukan tindakan, la
(1) Bawaslu Provinsi menyampaikan salinan Berita Acara penetapan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir kepada Panwas Kabupaten/Kota. (2) Selain menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat juga melampirkan daftar: a. pemil
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam
(1) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan bimbingan dan supervisi sesuai tingkatannya masing-masing untuk optimalisasi pengawasan pemunguta
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimak
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan kepada Bawaslu. (2) Laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dilampiri dengan kronologi peristiwa dan hasil kaj
Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi, wajib melaporkan kepada unit pengendalian Gratifikasi untuk menghindari adanya risiko melekat dikemudian hari terhadap para pihak.
(1) Dalam melakukan pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu serta penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta
Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. penetapan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. pengumuman pembukaan akses Sipol Partai Politik calon Peserta Pemilu
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal: 1. hari pertama
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan apabila PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi: a. menolak memberikan Informasi Publik yang bersifat terbuka; dan/atau b. tidak memenuhi, menanggapi, dan menindaklanjuti permohonan informasi sesuai keten
(1) Dalam hal DPSHP mendapatkan tanggapan masyarakat atau Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. tersedianya formulir masukan dan tanggapan masyarakat; dan b. tenggang waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat. (2) Pengawas <
