Pencarian
Berdasarkan pagu anggaran yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun pagu anggaran per jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik. Pasal17 **(1) Kementerian Peren
( 1) Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dirp.aksud dalam Pasal 18 ayat ( 1) dan penyesuaian data usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat** if menyusun perubahan DIPA Induk/DIPA Peiikan BUN TKDD untuk DAK Fisik. **(2) Penyusunan perubahan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN** TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan m
( 1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. **(2) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD k<;pada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Ke
**(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidangjsubbidang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan: - tahap I berupa: 1. Peraturan Daer
**(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik oleh** Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 7 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
( 1 ) Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri: - menetapkan Batas Maksimal Penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan - menyediakan Anggaran K
…1 ) Dalam rangka menJaga kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal, pemberian Jaminan Pinjaman dapat dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur berdasarkan penugasan dari Menteri. (2) Dalam hal Jaminan diberikan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur,
…ayat (2) disampaikan kepada Penjamin hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diterbitkan. (4) Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk setiap Jaminan Pinjaman dan dalam hal terjadiny
…Risiko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (2) KPA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) kepada pejabat yang ditunjuk. (3) KPA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada Pe
…0 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1 94 Tahun 20 1 4 Tentang P
( 1 ) Proses Bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) disusun dalam bentuk Pe ܛ a Proses Bisnis. **(2) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).** disusun den.gan ketentuan sebagai berikut. - Peta Proses Bisn
Pengelolaan dan metode penyusunan Peta Proses Bisnis adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ### Pasal 1 0 Penyusunan seluruh Proses Bisnis di Kementerian Keuangan memuat dan menerapkan Pengambilan Kep
**(1) SOP pada unit organisasi Eselon I atau unit organisasi** ad-hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a disusun dan diajukan oleh unit organisasi Eselon I pengusul disertai naskah konsep SOP. **(2) Naskah konsep SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling
( 1) SOP Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 huruf b diajukan oleh unit organisasi Eselon I pengusul disertai naskah konsep SOP. **(2) Naskah konsep SOP sebagaimana dimaksud pada· ayat (1)** pa
**(1) SOP Bertautan (SOP-Link) sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 14 huruf c dapat diajukan oleh: - unit organisasi Eselon I; atau - Sekretariat Jenderal c.q. Biro· Organisasi dan Ketatalaksanaan. **(2) Naskah konsep SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** · p
**(1) Pimpinan unit organisasi Eselon I menyampaikan usulan** · se bagaimana dimaksud dalam. SOP Layanan Unggulan ### Pasal 14 huruf b kepada Sekretaris Jenderal c.q. · Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan beserta naskah konsep SOP Layanan Unggulan dan softcopy da
**(1) Pimpinan unit organisasi Eselon I menyampaikan usulan** SOP Bertautan (SOP-Link) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 huruf c kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. **(2) Penyusunan SOP Bertautan (SOP-Link) dapat juga** dilakukan
Aspek administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas indikator: - dasar hukum terkait dengan SOP; - tugas dan fungsi unit yang melaksanakan SOP; dan - keabsahan atau legalitas atas penetapan SOP. ·
Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas indikator: - tipe dan format yang digunakan dalam SOP; - kemudahan proses kegiatan yang digambarkan dalam SOP; - pelayanan dan risiko; - kejelasan pihak-pihak yang .melaksanakan kegiatan; - kesesuaian w
