Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 8/2015 Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK

PERMENAKER 8/2017 Pasal 5

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat kajian dan rekomendasi pendirian BLK dengan mempertimbangkan aspek: a. ketenagakerjaan; b. demografi; c. geografi; d. hukum; e. sosial dan budaya; f. ekonomi; g. ilmu pengetahuan dan teknologi; h. manajemen; dan i. pendan

PERMENAKER 8/2017 Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU

PERMENAKER 8/2018 Pasal 20

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan penganggaran Kementerian dan lintas sektor bidang ketenagakerjaan serta bahan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 38

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pe

PERMENAKER 8/2018 Pasal 58

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengembangan data dan sistem informasi sumber daya manusia aparatur, seleksi calon atase ketenagakerjaan dan staf teknis bidang ketenagakerjaan, pengembangan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan data dan sistem informasi sumber daya manusia aparatur, seleksi calon atase ketenagakerjaan

(1) Subbagian Perencanaan dan Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, seleksi dan rekruitmen sumber daya manusia aparatur, seleksi calon atase ketenagakerjaan dan staf teknis bidang ketenagakerjaan

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran dan administrasi keuangan, serta penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 126. Ketentuan Pasal 487 diubah sehingga berbunyi seba

PERMENAKER 8/2018 Pasal 487

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (P

PERMENAKER 8/2018 Pasal 489

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawas

PERMENAKER 8/2018 Pasal 497

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan, peningkatan kompetensi, dan mutasi sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional, dan penyusunan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal Pembinaan Pengaw

PERMENAKER 8/2018 Pasal 650

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran dan administrasi keuangan, serta penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. 158. Ketentuan Pasal 651 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 651

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 653

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Perencanaan dan Pengembangan

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, pengembangan dan peningkatan kompetensi, mutasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subbagian H

PERMENAKER 8/2020 Pasal 66

Setiap orang dilarang: a. mengubah dan/atau memodifikasi gondola tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; b. menggantungkan sangkar (basket) gondola pada arm yang belum terpasang dengan sempurna; c. mengoperasikan gondola, apabila kecepatan angin me

PERMENAKER 8/2020 Pasal 180

(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian kegiatan perencanaan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil

PERMENAKER 8/2020 Pasal 186

Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 8/2020 Pasal 188

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI