Pencarian
(1) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang. (2) Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan paling
Dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga atau denda dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut: a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat kecuali S
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhadap Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan<
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
(1)Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara: a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir; b. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpa
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini berupa: a. Petunjuk pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tata kerja Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam BAB III; b. Petunjuk pe
(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan T
(1) Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar. (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pe
(1) Bendahara Pengeluaran SKPD menghitung dan memotong/ memungut Pajak atas pembayaran dari dana Uang Persediaan yang dikelolanya.
(2) PA/KPA SKPD menghitung dan memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme Pembayaran Langsung.
(3) Dalam memenuhi kewajiban
(1) Dalam hal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (2) Pelunasan dan penagihan atas kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 2. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tugas di bidang perpajakan. 3. Pi
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 3. Instansi Pemerintah adal
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. (2) Pihak ke
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan ja
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Fak
