Pencarian
(1) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada Bawaslu provin
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ko
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi: a. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal: 1. hari pertama samp
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi: a. kelengkapan, keabsahan dan keb
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Verifikasi kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peser
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pleno penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Bawaslu melakukan pengawasan pengumuman hasil penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (3) Bawaslu melakukan pengawasan penyampaian pemberitahuan kepada Partai Politik y
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pe
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melaksanakan tugas kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang mendesak dan/atau diperlukan penanganan yang bersifat khusus, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk Kelompok Kerja. (2) Angg
(1) Gakkumdu pusat berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Gakkumdu provinsi berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di wilayah provinsi. (3) Gakkumdu kabupaten/kota berwenang menangani dugaan Tindak
(1) Masa tugas Gakkumdu berakhir sampai dengan selesainya tahapan Pemilu. (2) Masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu belum selesai.
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Selain Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembahasan dapat dilakukan dalam rent
(1) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan. (2) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(1) Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatan menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan Penyelidikan setelah Temuan atau laporan diregistrasi pengawas Pemilu. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah Penyelidikan
(1) Penyelidik melakukan Penyelidikan terhadap Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan. (3) Laporan hasil Peny
(1) Penerusan Temuan atau Laporan dilakukan oleh pengawas Pemilu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu didampingi Penyidik dan Jaksa yang ditugaskan di Gakkumdu. (2) Penerusan Temuan dan laporan disertai dengan berkas pelanggaran terdiri atas: a. surat pengantar; b. surat tugas untuk m
(1) Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri menerbitkan surat perintah Penyidikan kepada Penyidik untuk melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Penerbitan surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan diterbitkanya surat pemberitahuan dimulainya Pe
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikannya kepada Penuntut Umum. (2) Dalam hal penyampaian hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa pemeriksaan tersangka, penyampaian harus disertai dengan administrasi pencarian keberadaan tersangka dalam berkas perkara sesuai dengan ke
(1) Penuntut Umum melakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu. (2) Pelaksanaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantauan Penuntutan didasarkan pada surat tugas yang
