Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 130/pmk Pasal 11

**(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM** Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (3 ). (2 ) Untuk data pendukung terkait volume penjualan per

KEMENKEU 130/pmk Pasal 12

**(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ditandatangani oleh verifikator dan Badan U saba selaku pibak yang diverifikasi. (2 ) Hasil penelitian dan verifikasi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangka

KEMENKEU 130/pmk Pasal 14

**(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda. dengan** jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Badan usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi. **(2) Badan Usaha menerbit

KEMENKEU 130/pmk Pasal 15

**(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 dan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 , Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM

KEMENKEU 130/pmk Pasal 16

**(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang** telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 13 dilakukan secara triwulanan. "J/ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan k

KEMENKEU 130/pmk Pasal 17

i Pembayaran subsidi Jenis BBM Te:rtentu kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (6 ) dapat diperhitungkan dengan kewajiban Badan Usaha kepada Pemerintah.

KEMENKEU 130/pmk Pasal 18

( 1) Sisa anggaran Subsidi Jenis .BBM Tertentu yang belum dapat dibayarkan sampai den,gan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari :belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 ayat (3) , dapat ditempatkan pada Rekening Dana Ca

KEMENKEU 130/pmk Pasal 20

Pembayaran subsicli Jenis BBM Tertentu sebagaimana climaksucl clalam Pasal 13 , Pasal 16 ayat (6 ), clan Pasal 17 serta penclapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 19 bersifat semen

KEMENKEU 130/pmk Pasal 22

**(1) Dalam hal terclapat selisih kurang pembayaran subsicli** Jenis BBM Tertentu antara yang telah clibayar kepada Badan U saha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana climaksud dalam Pasal 21, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang tela

KEMENKEU 130/pmk Pasal 23

**(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas** penyerahan BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam· Pasal 22 , s

KEMENKEU 130/pmk Pasal 24

Dalam hal terdapat penerbitan Surat.Tagihan Pajak dan/ atau Surat Ketetapan Pajak untuk menagih pokok pajak dan/ atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 14 a tau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-und

KEMENKEU 130/pmk Pasal 25

**(1) Atas selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM** Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 22, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasi

KEMENKEU 130/pmk Pasal 26

Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksahaan dan penggunaan dana Subsidi Jenis BBM Tertentu. · Pasal 27 KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha.

KEMENKEU 130/pmk Pasal 3

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronaufka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif pemakaian garbara

KEMENKEU 130/pmk Pasal 4

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau Jasa non­ aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin; - ta

KEMENKEU 130/pmk Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 130/pmk Pasal 7

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembar1:gunan Nasional membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sa:saran DAK Fisik. Pasal8 **(1) Berdasarkan hasil pembahasan arah kebijakan,** p

KEMENKEU 130/pmk Pasal 10

**(1) Berdasarkan rancangan jenisjbidangjsubbidang DAK** Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Keihenterian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta kerangka acuan kerja www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II --- --- Page 11 --- •.

KEMENKEU 130/pmk Pasal 12

**(1) Berdasarkan rancangan jenisjbidang/ subbidang DAK** Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kementerian Keuangan c,.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama K~menterian !. Perencanaan Pembangunan Nasional dan K~menterian Negara/Lembaga memba

KEMENKEU 130/pmk Pasal 15

Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupatijwali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Pere