Pencarian
**(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM** Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (3 ). (2 ) Untuk data pendukung terkait volume penjualan per
**(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ditandatangani oleh verifikator dan Badan U saba selaku pibak yang diverifikasi. (2 ) Hasil penelitian dan verifikasi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangka
**(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda. dengan** jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Badan usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi. **(2) Badan Usaha menerbit
**(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 dan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 , Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM
**(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang** telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 13 dilakukan secara triwulanan. "J/ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan k
i Pembayaran subsidi Jenis BBM Te:rtentu kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (6 ) dapat diperhitungkan dengan kewajiban Badan Usaha kepada Pemerintah.
( 1) Sisa anggaran Subsidi Jenis .BBM Tertentu yang belum dapat dibayarkan sampai den,gan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari :belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 ayat (3) , dapat ditempatkan pada Rekening Dana Ca
Pembayaran subsicli Jenis BBM Tertentu sebagaimana climaksucl clalam Pasal 13 , Pasal 16 ayat (6 ), clan Pasal 17 serta penclapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 19 bersifat semen
**(1) Dalam hal terclapat selisih kurang pembayaran subsicli** Jenis BBM Tertentu antara yang telah clibayar kepada Badan U saha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana climaksud dalam Pasal 21, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang tela
**(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas** penyerahan BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam· Pasal 22 , s
Dalam hal terdapat penerbitan Surat.Tagihan Pajak dan/ atau Surat Ketetapan Pajak untuk menagih pokok pajak dan/ atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 14 a tau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-und
**(1) Atas selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM** Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 22, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasi
Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksahaan dan penggunaan dana Subsidi Jenis BBM Tertentu. · Pasal 27 KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha.
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronaufka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif pemakaian garbara
Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau Jasa non aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin; - ta
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembar1:gunan Nasional membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sa:saran DAK Fisik. Pasal8 **(1) Berdasarkan hasil pembahasan arah kebijakan,** p
**(1) Berdasarkan rancangan jenisjbidangjsubbidang DAK** Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Keihenterian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta kerangka acuan kerja www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II --- --- Page 11 --- •.
**(1) Berdasarkan rancangan jenisjbidang/ subbidang DAK** Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kementerian Keuangan c,.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama K~menterian !. Perencanaan Pembangunan Nasional dan K~menterian Negara/Lembaga memba
Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupatijwali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Pere
