Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 6/2023 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKER 6/2025 Pasal 42

(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing- masing oleh: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota; d. dinas yang menyelenggarakan urusan p

PERMENAKER 6/2025 Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP

PERMENAKER 7/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j

PERMENAKER 7/2015 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketena

PERMENAKER 7/2018 Pasal 15

(1) Panitia seleksi melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sejak diterimanya dokumen sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pendaftaran ditutup. (2) Panitia seleksi mengumumkan nama peserta seleksi calon anggota BNSP yang memenuhi persyaratan pada sel

PERMENAKER 7/2018 Pasal 17

Panitia seleksi mengumumkan nama peserta seleksi calon anggota BNSP yang lulus seleksi penulisan dan pemaparan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui website Kementerian Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seleksi penulisan dan pemaparan makalah.

PERMENAKER 7/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagaker

PERMENAKER 7/2020 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKER 7/2021 Pasal 3

(1) Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta merta menjadi Peserta. (2) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS

PERMENAKER 7/2021 Pasal 7

(1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing Pengusaha. (2) Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta, memilih salah satu Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam progra

PERMENAKER 7/2021 Pasal 8

(1) Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan secara aktif menginformasikan kepada Pekerja/Buruh yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memilih salah satu Perusahaan s

PERMENAKER 7/2021 Pasal 10

(1) Untuk pertama kali bagi Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, rekomposisi iuran dilakukan terhadap iuran JKK dan JKM bulan Februari 2021. (2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan

PERMENAKER 7/2021 Pasal 11

(1) Rekomposisi iuran bagi Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan sejak iuran pertama program JKK dan JKM dibayar lunas oleh Pengusaha. (2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan p

PERMENAKER 7/2021 Pasal 12

(1) Untuk pelaksanaan rekomposisi iuran setelah bulan Februari, Pengusaha wajib melaporkan data kepesertaan Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan secara daring atau luring paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Data kepesertaan s

PERMENAKER 7/2021 Pasal 19

(1) Sertifikat kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan kartu kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) diterbitkan dan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak iuran dibayarkan. (2) Kartu kepesertaan

PERMENAKER 7/2021 Pasal 21

Bentuk formulir, sertifikat kepesertaan, dan kartu kepesertaan diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya.

PERMENAKER 7/2021 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKER 7/2022 Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL