Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing- masing oleh: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota; d. dinas yang menyelenggarakan urusan p
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketena
(1) Panitia seleksi melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sejak diterimanya dokumen sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pendaftaran ditutup. (2) Panitia seleksi mengumumkan nama peserta seleksi calon anggota BNSP yang memenuhi persyaratan pada sel
Panitia seleksi mengumumkan nama peserta seleksi calon anggota BNSP yang lulus seleksi penulisan dan pemaparan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui website Kementerian Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seleksi penulisan dan pemaparan makalah.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagaker
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB
(1) Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta merta menjadi Peserta. (2) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS
(1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing Pengusaha. (2) Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta, memilih salah satu Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam progra
(1) Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan secara aktif menginformasikan kepada Pekerja/Buruh yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memilih salah satu Perusahaan s
(1) Untuk pertama kali bagi Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, rekomposisi iuran dilakukan terhadap iuran JKK dan JKM bulan Februari 2021. (2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
(1) Rekomposisi iuran bagi Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan sejak iuran pertama program JKK dan JKM dibayar lunas oleh Pengusaha. (2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan p
(1) Untuk pelaksanaan rekomposisi iuran setelah bulan Februari, Pengusaha wajib melaporkan data kepesertaan Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan secara daring atau luring paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Data kepesertaan s
(1) Sertifikat kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan kartu kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) diterbitkan dan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak iuran dibayarkan. (2) Kartu kepesertaan
Bentuk formulir, sertifikat kepesertaan, dan kartu kepesertaan diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL
