Pencarian
(1) Berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan mencantumkan informasi sebagai berikut: a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat
(1) APA tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berak
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
(1) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. (2) Kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan yan
(1) Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh: 1) Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; 2) Wajib Pajak
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak: a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; b. terlambat menyampaikan Surat P
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan d
(1) Atas pelaksanaan pembayaran pengembalian setoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi yang dilakukannya, Direktorat Jenderal Pajak membuat laporan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diselenggarakan secara terpisah dari penyelen
(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai
(1) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai penyam
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah t
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. (2)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan W
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dikenakan karena kekhilaf
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebe
(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara
(1) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan: a. hasil penelitian terhadap: 1. kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka
