Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 23

(1) Naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l merupakan posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam MAP. (2) Tim pelaksanaan MAP menyampaikan rekomendasi naskah posisi (position paper) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. (3) Terhadap rekomendasi

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 28

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta tindak lanjut Persetujuan Bersama tersebut. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak se

PERMENKEU 242-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 243-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 243-pmk-03-2014/2014 Pasal 5

(1) SPT terdiri dari SPT induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. (2) Ketentuan mengenai lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib Pajak tertentu. (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau

PERMENKEU 243-pmk-03-2014/2014 Pasal 7

(1) SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (2) Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Penandatanganan SP

PERMENKEU 243-pmk-03-2014/2014 Pasal 23

Terhadap SPT yang sudah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan perekaman SPT ke dalam basis data perpajakan.

PERMENKEU 243-pmk03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 243-pmk03-2014/2014 Pasal 5

(1) SPT terdiri dari SPT induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. (2) Ketentuan mengenai lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib Pajak tertentu. (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau

PERMENKEU 243-pmk03-2014/2014 Pasal 7

(1) SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (2) Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Penandatanganan SP

PERMENKEU 243-pmk03-2014/2014 Pasal 23

Terhadap SPT yang sudah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan perekaman SPT ke dalam basis data perpajakan.

PERMENKEU 249-pmk-05-2010/2010 Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Kas Negara Mata Uang Asing pada Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing. (2) Rekening Kas Negara Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. rekening untuk menerima setoran Penerimaan Perp

PERMENKEU 25-pmk-01-2014/2014 Pasal 9

(1) Akuntan dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi. (2) Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuan

PERMENKEU 251-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Surat

PERMENKEU 251-pmk-011-2010/2010 Pasal 2

Wajib Pajak bank syariah yang telah membayar Surat Ketetapan Pajak atas transaksi murabahah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

PERMENKEU 255-pmk-03-2014/2014 Pasal 4

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap kebenaran pembayaran PBB terdapat kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Car

PERMENKEU 255-pmk-04-2011/2011 Pasal 18

Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 17C dan/atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di

PERMENKEU 256-pmk-03-2014/2014 Pasal 36

Pemeriksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta secara tertulis keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PERMENKEU 256-pmk-03-2014/2014 Pasal 59

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka apabila pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud

PERMENKEU 256-pmk-03-2014/2014 Pasal 81

Pemeriksa tidak dapat dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.